MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Dari pemeriksaan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) kepada 37 mantan bendahara di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat, empat di antaranya sudah mengganti kerugian keuangan daerah. Sedangkan sisanya 33 mantan bendahara belum menyelesaikannya.
Hal ini diungkap Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono saat ditemui wartawan di Jalan Merdeka, usai apel gabungan, Jumat (17/2/2022). Dikatakan Sugiyono, jika 33 mantan bendahara tersebut bisa cepat menyelesaikan, maka mereka aman. Namun jika sampai tidak diselesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, maka akan dilimpahkan kepada majelis TPTGR untuk ditindak lebih lanjut.
“Jika sudah dilimpahkan kepada majelis TPTGR ada tegang waktu selama 10 hari dan setelah diputuskan dalam majelis TPTGR, dan tidak bisa juga diselesaikan maka akan dilimpahkan kepada Kejaksaan, dan tidak diselesaikan juga maka siap masuk ke pengadilan dan tidak bisa menyelesaikan juga yah sudah siap masuk penjara dan dipecat dari ASN,” ungkapnya.
Dia mengingatkan terkait kasus kerugian keuangan daerah pada tahun 2017, dimana 100 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dipecat secara tidak hormat. Sehingga hal itu harus dijadikan pembelajaran bagi yang lain.
“Kalau memang bendahara itu menggunakan silahkan mengganti, dalam arti kalau memang ada uangnya silahkan dikembalikan untuk dilunasi, kalau memang tidak ada silahkan kalau memang ada asetnya kalau memang tidak selesai maka kita sita asetnya,” tuturnya. (aa)
|
||