26 Pejabat Pemprov dan 17 Anggota DPR-PB Belum Melaporkan E-LHKPN Tahun Pelaporan 2021 Per 30 Mei 2022

0
Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Monitoring Center For Prevention (MCP) tahun 2021 dan sosialiasi MCP tahun 2022 Pemerintah Provinsi Papua Barat, KPK membeberkan 26 pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat dan 17 anggota DPR-PB yang masuk  daftar wajib LHKPN, namun belum melapor E-LHKPN tahun pelaporan 2021  per 30 Mei 2022.
Adapun rinciannya daftar wajib LHKPN belum lapor E-LHKPN tahun pelaporan 2021 dilingkungan eksekutif per 30 Mei 2022 yakni, dua kepala dinas, sembilan kepala bidang,  dua kepala biro, lima kepala bagian, tiga sekretaris, dua bendahara, tiga kelompok kerja, serta di 17 anggota DPR-PB yang belum melaporkan E-LHKPN tahun pelaporan 2021.
Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono saat ditemui klikpapua.com, Senin (11/7/2022) mengatakan, bagi mereka yang belum melaporkan E-LHKPN-nya khususnya untuk 26 orang tersebut pembayaran  TPP ditunda.
“Untuk penundaan TPP tersebut sudah ada surat yang dikeluarkan langsung penjabat Gubernur Papua Barat untuk melakukan penundaan pembayaran TPP bagi 26 orang tersebut,” tegasnya.
Penundaan TPP ini hingga ASN tersebut mengisi E-LHKPN-nya, jika sudah diisi maka TPP-nya akan diproses, tetapi jika tidak diisi maka tidak akan menerima TPP.
“Selama ini kami sudah berkali-kali mengingatkan, namun sekarang tergantung dari masing-masing punya hati, punya integritas tidak,” ungkapnya.
Sugiyono menyampaikan pelaporan E-LHKPN itu gunanya dalam rangka pencegahan korupsi. Jika tidak lapor maka dapat dipertanyakan. “Kenapa tidak lapor? Kami sudah batasi pelaporan E-LHKPN tanggal 31 Maret, namun lewat daripada itu tidak ada yang melapor. Sehingga penundaan TPP bagi mereka dan itu sesuai aturan dan perintah dari KPK seperti itu,” tegasnya.
“Bagi mereka yang sudah meninggal tidak wajib mengisi E-LHKPN, namun bagi mereka yang pindah atau pensiun wajib mengisi E-LHKPN, supaya kita lihat laporan E-LHKPN setiap tahun berapa  kalau sampai perbedaannya terlalu tinggi yah itu menjadi pertanyaan ada apa itu,” sambungnya.
Dia berharap bagi mereka yang belum mengisi E-LHKPN  dapat segera mengisi. Karena harus bisa mencapai 100 persen. “Justru kalau takut untuk mengisi E-LHKPN malah dipertanyakan ada apa?  sampai takut mengisi E-LHKPN,” tandasnya. (aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.