14 Poin Usulan Revisi UU Otsus dari Papua Barat Diserahkan kepada Pansus DPR-RI

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) menyerahkan 14 poin usulan dalam revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 yang diubah menjadi UU nomor 35 tahun 2008 tentang Otsus Papua kepada Pansus DPR RI, Rabu (23/6/2021).
14 point usulan yang ditetapkan dalam rapat paripurna penetapan laporan hasil pembahasan Pansus Otsus di Manokwari, Kamis (17/6/2021) diterima Ketua Pansus revisi UU Otsus DPR RI Komarudin Watubun,SH.,MH di Gedung Nusantara II lantai 3, Kompleks Senayan, Jakarta. Kehadiran tim pansus revisi UU Otsus ini lengkap dengan pimpinan DPR Papua Barat.
Ketua pansus Otsus DPR Papua Barat Yan Anton Yoteni dalam keterangan persnya kepada wartawan di kompleks Senayan mengatakan, 14 poin revisi UU 21 merupakan aspirasi masyarakat Papua Barat yang dan keseluruhan kepentingan masyarakat asli Papua. “14 poin ini segera kami serahkan kepada pansus Otsus DPR RI di Jakarta setelah kami satukan persepsi dengan DPR Provinsi Papua,” kata Yan Anton Yoteni dalam konfrensi persnya didampingi tiga pimpinan lembaga perwakilan rakyat Papua Barat.
Yan Anton Yoteni menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang dirampungkan dalam 14 poin itu, bukan untuk revisi UU Otsus secara parsial, tapi universal  (keseluruhan) pasal di dalam UU 21. “Perlu diketahui bahwa 14 poin ini merupakan rangkuman dari 24 Bab dan 79 Pasal yang tercantum dalam UU 21 tentang Otsus Papua,” kata Yoteni.
Adapun 14 poin usulan revisi UU Otsus Papua dari DPR Papua Barat, antara lain, menyangkut kewenangan di bidang politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, perlindungan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua atau OAP.
Pada poin selanjutnya diusulkan revisi pemberian kesempatan bagi OAP dalam kelembagaan DPR RI melalui mekanisme pengangkatan. “Di tingkat DPR Provinsi dan kabupaten/kota  melalui mekanisme pemilu dan pengangkatan pun harus ada ketegasan menyangkut komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam kerangka Otsus,” sebutnya.
DPR Papua Barat juga mengusulkan revisi terkait penguatan kewenangan pada lembaga kultur Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terkait status sebagai OAP. “Kami juga usulkan revisi terkait perlindungan dan keberpihakan bagi OAP memperoleh kesempatan dan diutamakan dalam berbagai pekerjaan seperti ASN,TNI/ Polri, BUMN, BUMD dan bidang kerja lainnya,” tutur Yoteni.
Lebih lanjut DPR Papua Barat juga usulkan  revisi terkait pembentukan partai politik (Parpol) lokal, perlindungan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat, hingga revisi sistem perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pengelolaan penerimaan anggaran dalam kerangka Otsus.
Yoteni menyebutkan DPR Papua Barat juga usulkan tentang ketegasan pada perlindungan dan penegakkan HAM Papua melalui terbentuknya pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan pendirian perwakilan Komnas HAM di Papua Barat.
Terakhir, atau poin ke 14, sebut Yoteni, DPR Papua Barat usulkan pengawasan pelaksanaan Otsus dilakukan melalui pembentukan Badan Pengawas Otsus yang berkedudukan di bawah, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Diakhirnya penyampaian aspirasi tersebut mantan Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat itu melantunkan sebuah puisi,”Laut telah menjadi hitam, langit telah menjadi gelap di atas tanah hitam ada orang hitam, rambut keriting, hari ini orang hitam rambut keriting di persimpangan jalan, 14 poin inilah jalan yang kami DPR Papua Barat bawa untuk didengar oleh pemerintah pusat,” ucap Yoteni dengan penuh haru. (rls/kp1)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.