Kumham Goes To Campus 2023, Wamenkumham Ajak Mahasiswa di Kota Sorong Satukan Persepsi Pahami KUHP

0

SORONG,KLIKPAPUA.com– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat menggelar kegiatan Kumham Goes To Campus (KGTC) 2023 terkait Sosialisasi KUHP di Aula Univeritas Victory Sorong, Kamis (10/8/2023) pagi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Taufiqurrakhman beserta jajarannya, Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Papua Barat Akademisi, APH, Forkopimda dan Mahasiswa di Kota Sorong.

Kegiatan diawali dengan Sosialisasi RUU Paten dan Desain Industri dari Narasumber Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI yakni Retno Kusumadewi selaku Analis Hukum Madya dan Muh Fatchurrohman selaku Pemeriksa Desain Industri Madya.

Wakil Rektor (Warek) Universitas Victory (Unvic) Sorong, Dr. Tagor Manurung, SE, MM dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham RI yang telah memilih Universitas Victory Sorong menyelenggarakan Kumham Goes To Campus (KGTC) dan hal ini merupakan suatu kebanggan bagi segenap Civitas Akademika dan Yayasan Universitas Victory Sorong.

Sementara itu dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Dr. Drs. Muhammad Musa’ad, M.Si menyampaikan apresiasi kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum yang telah hadir dalam melaksanakan KGTC dengan agenda Sosialisasi KUHP di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Pj Gubernur berharap dengan adanya Kumham Goes To Campus (KGTC) Tahun 2023 dengan agenda Sosialisasi KUHP Tahun 2023, masyarakat dapat lebih memahami KUHP.

Hadir sebagai Keynote Speech, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa tujuan dari KGTC adalah untuk mensosialisasikan berbagai kebijakan, program dan layanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat, khususnya civitas akademika, terutama sosialisasi KUHP yang baru kepada masyarakat agar masyarakat khsususnya mahasiswa menjadi tahu dan mengerti.

Wamenkumham menuturkan bahwa rangkaian upaya hingga KUHP Nasional ini disahkan telah melalui suatu proses yang panjang, yakni 65 tahun dan KUHP pada saat ini telah memasuki masa transisi yang akan berlangsung selama 3 tahun sehingga dalam masa transisi ini perlu dilakukan banyak sosialisasi.
Kegiatan kali ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Komarudin Watubun, S.H., M.H., selaku Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan tentang pemahaman KUHP dan relevansinya dengan Otonomi Khusus di Papua, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro menyampaikan tentang Latar Belakang diaturnya Tindak Pidana Khusus dalam KUHP baru serta KUHP dengan Prinsip Rekondifikasi Terbuka dan Terbatas.
Sedangkan, Dr. Albert Aries, S.H., M.H selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyampaikan materi tentang Pedoman Pemidanaan, Judical Pardon/Pengampunan oleh Hakim dan Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember menyampaikan materi terkait Perkembangan Korporasi sebagai subjek tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan pemberian plakat dan penyerahan buku KUHP dari Wamenkumham kepada Rektor Universitas Victory Sorong dan PJ Gubernur Papua Barat Daya serta Penyerahan Sertifikat Pencatatan Ciptaan Lambang dan Bendera Daerah Provinsi Papua Barat Daya dan Hak Cipta Buku “Dinamika Pemerintahan di Papua” dari Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat kepada PJ Gubernur Papua Barat Daya disaksikan oleh Wamenkumham. Selanjutnya, Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pembentukan dan Pelayanan Hukum dan HAM antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kanwil Kemenkumham Papua Barat disaksikan oleh Wamenkumham.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi/tanya jawab antara peserta dan para narasumber.(rls)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.