Sekwan DPRD Kaimana Sampaikan Permohonan Maaf kepada PWI

0
KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Plt. Sekretaris DPRD Kaimana, Ire Warere akhirnya mengundang PWI Kaimana untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan pelarangan peliputan Sidang Paripurna Pertanggungjawaban APBD TA 2022, pada Kamis (10/8/2023).
Dalam pertemuan klarifikasi ini, Sekwan DPRD Kaimana meminta maaf atas kejadian tersebut, dan menegaskan tidak ada larangan peliputan dari Setwan Kaimana saat Sidang Paripurna, kemarin.
Dia mengatakan, hal ini terjadi karena kesalahpahaman. Sebenarnya persoalan kemarin itu tidak akan terjadi, kalau kesalahpahaman tidak ada. “Karena kami malam sebelum besok paripurna itu, kami sudah rapat seluruh pegawai agar siap dengan tanggungjawabnya masing-masing. Dan saat itu, tidak ada perintah dari kami untuk melarang wartawan melakukan peliputan saat sidang,” katanya.
“Pak Ketua DPRD juga dalam sambutan awalnya menyatakan bahwa paripurna ini terbuka untuk umum, sehingga tidak ada larangan bagi wartawan untuk melakukan peliputan,” sambung Sekwan Ire.
Dirinya juga mengakui bahwa kejadian ini lebih kepada kesalahpahaman, sebenarnya apa yang dilakukan oleh stafnya hanya semata-mata agar jalannya sidang bisa lebih tertib. Tetapi karena sudah terjadi salah paham, akhirnya sampai kalimat itu muncul. “Kami secara pribadi meminta maaf, dan mewakili Ketua DPRD kami juga menyampaikan maaf kepada teman-teman PWI Kaimana, atas kejadian yang terjadi kemarin. Tidak ada maksud dari kami untuk melarang teman-teman masuk dan meliput,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris PWI Kaimana, Frederik Lamawuran, mengingatkan Sekwan Kaimana bahwa wartawan juga mempunyai tugas dan tanggungjawab yang harus dikerjakan dan tidak bisa dilarang oleh siapapun ketika kegiatan tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.
“Dari persoalan ini, harusnya tidak ada pembenaran dari pelaku pelarangan kemarin, karena memang dia yang lebih dulu mengatakan bahwa wartawan tidak boleh masuk. Katanya ada perintah dari dalam. Tidak tahu dari dalam itu siapa. Tapi tadi adik itu menjelaskan klarifikasi bahwa tidak ada perintah dari siapapun yang melarang peliputan wartawan.  Kalimat pertama ini saja, sudah keliru. Kenapa kami tidak bisa masuk? ada apa?,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa hal ini harusnya tidak terjadi, apalagi dilakukan oleh salah satu staf Setwan Kaimana. “Harusnya tidak terjadi seperti ini, apalagi sebagai seorang pegawai di lembaga terhormat ini. Artinya martabat lembaga ini juga pasti dipertaruhkan. Masa orang lain saja bisa masuk ke dalam ruangan dan melakukan peliputan, padahal dia bukan wartawan, kenapa kami yang jelas-jelas wartawan yang juga mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan kok dilarang masuk. Tadi saya sudah menyampaikan kepada  pak Sekwan agar menata kembali hal ini, sehingga jangan sampai terulang kembali,” ungkapnya.
Sementara itu, Bendahara PWI Kaimana, Arfat Djempot juga angkat bicara soal persoalan yang terjadi. Ia berharap Sekwan bisa mengatur dengan baik, siapa saja yang diperbolehkan masuk untuk meliput. “Kalau toh memang ada prosedur di Sekwan yang tidak harus kami langgar, tolong disampaikan ke kami, sehingga tidak terjadi lagi hal serupa. Tolong hal ini juga disampaikan kepada seluruh staf. Kami tidak berharap diberikan ruang yang istimewa, tidak seperti itu. Cukup berikan kami kesempatan dan ruang untuk masuk meliput, toh selama ini juga kami tidak pernah membuat kegaduhan pada saat paripurna atau sidang. Hanya untuk mengambil gambar saja, harus mengikuti arahan dari bagian persidangan, saat-saat mana harus mengambil gambar dan sebagainya,” ujarnya.
Sekwan Ire dalam kesempatan ini juga menegaskan kembali bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kembali kepada seluruh staf, sehingga benar-benar bekerja sesuai tupoksinya masing-masing. Ia juga mengatakan akan melakukan evaluasi terhadap pelaku pelarangan peliputan wartawan kemarin, dan jika memang diperlukan,maka akan diberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, Ketua PWI Kaimana, Klara Isabela Wisang menegaskan, hal ini jangan sampai terulang kembali. Jika terulang maka PWI Kaimana juga tidak segan-segan mengambil sikap tegas, sesuai aturan yang berlaku, baik itu Undang-Undang Pers, maupun Undang-Undang lainnya.
“Kami berharap dengan kejadian ini, semua masyarakat bisa membuka mata dan bisa melihat baik bahwa kami Pers juga mempunyai undang-undang sendiri yang mengatur tata kehidupan keprofesian kami yaitu sebagai wartawan. Karena sesuai data yang kami dapatkan bahwa Provinsi Papua Barat, untuk Indeks Kebebasan Pers (IKP) masih sangat jauh dibawah, termasuk Kabupaten Kaimana,” jelasnya.
“Untuk itu, upaya-upaya untuk menghalangi kerja Pers di Papua Barat masih sangat tinggi. Kami berharap agar kedepannya, jangan ada lagi hal-hal seperti ini terjadi, karena secara tidak langsung mereka sudah mengahalang-halangi kerja pers, dan itu bisa dikenakan pidana,” tegasnya. (rls)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.