KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kaimana dibawah pimpinan Ketua PWI Kaimana, mendatangi unit reskrim Polres Kaimana untuk menyampaikan dukungan pengusutan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap salah satu anggota PWI Kabupaten Kaimana, Jumat (12/4/2024).
Kedatangan PWI Kaimana ini diterima langsung oleh Kasat Reksrim Polres Kaimana, Iptu Boby Rahman, S.Tr.K,SIK didampingi Kanit Pidum Reskrim Kaimana, Bripka Alfonsius Thomas Mbete diruang kerjanya.
Kasat Boby dalam kesempatan ini mengatakan bahwa, semenjak laporan masuk dan diregister, pihaknya langsung merespon dan langsung menindaklanjuti laporan pengeroyokan terhadap rekan wartawan ini.
“Saya sudah perintahkan kepada kanit pidum, untuk segera dilakukan investigasi penyelidikan. Karena kami sangat menjust kegiatan-kegiatan seperti itu, apalagi ini sudah mencatut nama-nama instansi dan saya lihat dari berita, pencatutan nama POM dan sudah diklarifikasi,” ungkapnya.
Kasat menuturkan bahwa, kasus pengeroyokan tersebut, sudah masuk dalam tahap investigasi dan pengidentifikasian pelaku.
“Kami sudah menindaklanjuti laporan dan sudah langsung menuju TKP bersama teman-teman opsnal dilapangan untuk bergerak cepat untuk mengidentifikasi pelaku,” ucapnya.
Lanjut lanjut kata Kasat, penyidik saat ini tengah mengembangkan beberapa saksi sampai saat ini, proses penyelidikan masih berjalan. Proses penyelidikan yang kita lalui, mulai mengembangkan beberapa saksi, karena memang terkendala diwaktu itu, kami terhambat pada minimnya saksi yang ada.
“Keterangan korban juga tidak mengetahui dengan jelas pelakunya, hanya mengetahui ciri-ciri sepeda motor yang digunakan dan itu kita sudah mendalaminya, dan teknisnya diatur oleh pak kanit pidum,”imbuhnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Kaimana, Isabella Wisang dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa, kasus pengeroyokan terhadap wartawan RRI Kaimana ini, harus diusut sampai tuntas.
“Kami meminta dan mendesak pihak Polres Kaimana untuk segera mengusut kasus pengeroyokan terhadap rekan kami wartawan RRI Kaimana, sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena dikhawatirkan akan terulang kembali dan menimpa warga yang lainnya,” ungkap Isabella.
Ia juga meminta kepada Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana untuk benar-benar menyikapi masalah ini karena pelaku sudah mencatut nama instansi Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana.
“Kami PWI Kaimana juga meminta Subdenpom Kaimana untuk benar-benar serius menyikapi masasalah ini, karena tindakan pelaku sudah mencoreng nama institusi Polisi Militer dalam hal ini TNI,” tukasnya.(Lau)