KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Satreskrim Polres Kaimana mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan dua tersangka berinisial RA (48) dan DJO (23), warga Kilo Nol, Kabupaten Kaimana.
Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus TPPO terhadap seorang korban perempuan berinisial AAH (15).
Menurut Kapolres, kasus tersebut bermula ketika korban yang berasal dari Kendari diajak ke Kaimana menggunakan kapal laut pada 3 Desember 2024 dengan alasan untuk melanjutkan pendidikan.
“Korban dibiayai oleh HH, yang merupakan suami dari tersangka RA, untuk berangkat ke Kaimana,” kata Satria.
Namun, setibanya di Kaimana, korban diduga tidak disekolahkan sebagaimana dijanjikan. Korban justru dipaksa melayani tamu di salah satu tempat hiburan malam sejak Desember 2024 hingga 23 Maret 2026.
Merasa menjadi korban tindak pidana, AAH kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kaimana untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buku catatan tamu, tiga lembar nota, satu buku tulis, dua lembar dokumen perizinan berusaha, satu lembar sertifikat, satu lembar lampiran sertifikat standar, serta satu lembar tangkapan layar data aplikasi.
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider, yakni Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana dalam perkara TPPO paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” ujar Satria. (lau)





















