Polres Kaimana Tampilkan 54 Adegan dalam Rekonstruksi Penganiayaan Anggota TNI

0
Polres Kaimana Menggelar Rekonstruksi Penganiayaan Anggota TNI. (Foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap seorang anggota TNI dari Kodim 1804 Kaimana, Selasa (20/5/2025).

Rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Kaimana tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma. Kegiatan ini melibatkan pelaku, korban, dan sejumlah saksi, yang diperankan oleh personel kepolisian.

Kapolres Kaimana menyatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta memastikan peran masing-masing tersangka dan saksi. Dalam proses ini, diperagakan sebanyak 54 adegan.

“Sejak kasus ini bergulir, kami telah mengamankan empat orang dan dua barang bukti, yakni satu bilah parang serta satu helai baju milik korban, disertai surat hasil visum dari RSUD Kaimana,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi dan melakukan gelar perkara. Dari hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial GR, BR, dan MW.

Sementara satu orang berinisial OG ditetapkan sebagai saksi karena tidak cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Setelah rekonstruksi ini, insyaallah dalam minggu ini berkas perkara akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, junto Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami akan menangani kasus ini secara jujur dan terbuka, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres. (lau)


Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.