Polres Kaimana Gagalkan Pengedaran 5,1 Gram Narkotika Jenis Sabu

0
KAIMANA,KLIKPAPUA.com—Satuan Narkoba Polres Kaimana berhasil menggagalkan rencana pengedaran 23 paket sabu dengan berat keseluruhan 5,1 gram oleh EM (30). Paket shabu kemudian diamankan Satnarkoba Polres Kaimana bersama pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain 23 paket sabu, dari tangan tersangka juga Satuan Narkoba Polres Kaimana menyita beberapa lembar uang pecahan 100.000 dan 50.000 dengan total sebesar Rp.1.200.000, serta satu unit sepeda motor untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Hal ini disampaikan Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P. Manurung, SIK ketika menggelar press release di Halaman Apel Polres Kaimana, Senin (5/7/2021). Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai tindak-tanduk tersangka.
“Kami mendapatkan laporan bahwa akan ada transaksi oleh EM (37) pada pukul 20:45 WIT tanggal 25 Juni 2021. Lalu pada pukul 21:45 WIT, anggota Sat Narkoba berhasil membekuk tersangka tepatnya di Bantemi,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba.
Dijelaskan Kapolres, saat dilakukan penangkapan, EM sempat membuang sejumlah paket sabu. Namun setelah dilakukan pencarian di TKP, barang bukti shabu tersebut berhasil ditemukan. Tersangka sengaja meletakan sabu didalam satu bungkus rokok filter sebagai modus operandi.
Lanjut Kapolres, setelah melakukan pengembangan kasus, Satuan Narkoba kembali menemukan sejumlah paket sabu siap edar yang disembunyikan di tempat kerja tersangka, tepatnya di salah satu Counter HP yang ada di Pasar Baru Kaimana. “Kami melakukan pengembangan rupanya tersangka menyembunyikan 23 paket sabu siap edar di tempatnya berkerja. Jika ditotal semuanya menjadi 5,1 gram. Kami juga mengamankan dompet EM yang didalamnya terdapat KTP, STNK dan SIM dan sejumlah uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 9 lembar dan pecahan 50.000 sebanyak 6 lembar, ” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, EM merupakan pengedar pemula. Sementara barang tersebut didatangkan oleh seorang rekannya yang ada di Pare-Pare Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal laut. Dikatakan, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 2 dengan subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, termasuk ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup. (iw)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.