Kewenangan Bupati Kepada Kepala Distrik Kembali Dibahas

0
Peserta perwakilan OPD saat diskusi terkait pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Distrik.

KLIKPAPUA.COM, KAIMANA- Dalam rangka penyempurnaan draft peraturan pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Distrik, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Kaimana, Kamis (11/7/2019) kembali menggelar Focus Discussion Group melibatkan perwakilan OPD serta para Kepala Distrik.

Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Papua Hotel dan dibuka Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma ini menghadirkan tiga nara sumber dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) masing-masing; DR. Margaretha Rumbekwan, M.Si Direktur Program Profesi Kepamongprajaan, Petrus Polyandu, STP,M.Si Lektor Tenaga Ahli dan Drs. Helianus Rudianto, M.Si Wakil Direktur Program Profesi Kepamongprajaan.

Bupati dalam sambutannya mengatakan, pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Distrik yang akan diikuti penempatan perwakilan OPD pada setiap kantor distrik   diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat lebih ditingkatkan. Masyarakat yang ada di kampung-kampung harus diberdayakan melalui pendekatan pembangunan per wilayah distrik, sehingga pada waktunya masyarakat akan mencapai kemandirian dan kesejahteraan.

Dikatakan, sudah saatnya merealisasikan program pendekatan pembangunan per satuan wilayah melalui pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada kepala distrik. Posisi distrik harus diperkuat, agar masyarakat yang di kampung-kampung menjadi lebih terhormat dan tidak lagi hanya menjadi obyek pembangunan.

“Sudah saatnya ini direalisasikan, supaya masyarakat di Kaimana mulai diberdayakan, kalau sudah diberdayakan mereka pasti mandiri dan kalau sudah mandiri mereka akan sejahtera. Saya konsisten dengan program penguatan distrik ini. Kita harus bisa walaupun kita di kampung, pengelolaan pemerintahan usahakan tidak beda dengan di tempat-tempat lain,” ujar Bupati.

Dikatakan, posisi kepala distrik setelah adanya pendelegasian sebagian kewenangan oleh kepala daerah adalah sebagai kepala wilayah. Setiap OPD, setelah regulasi pelimpahan kewenangan ini didesain dan mulai diimplementasikan, wajib menempatkan perwakilannya di kantor distrik dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah hasil diskusi ini didesain dan mulai diterapkan, semua OPD harus ada dalam kantor distrik dan kepala distrik adalah kepala wilayah. Itu artinya kalau obat kurang, kepala distrik harus bertanggungjawab kenapa obat kurang. Guru juga tidak boleh lagi tinggalkan tempat tugas untuk urus kenaikan pangkat atau administrasi lainnya, karena sudah ada perwakilan Dinas Pendidikan di distrik. Begitu juga OPD lainnya,” terang Bupati.(iw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.