KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton Markus Londa SH. MH mengatakan, Kasus Penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Kampung di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana telah memasuki tahapan pemberkasan.
“Waktu kami yang tersita sangat banyak, karena tersangka yang telah kami tahan mengajukan pra peradilan, sehingga team penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana memenuhi permohonan yang bersangkutan, ” terang Kajari.
Dijelaskan, karena semua proses penyidikan mulai dari tahapan sampai penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme yang dilakukan team penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana
“Maka Hakim Pengadilan Negeri Kaimana telah memutuskan dan menolak permohonan pra peradilan yang bersangkutan baik AMP maupun NO, ” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton Markus Londa SH. MH, diruang kerjanya, Kamis (25/1/2024)
Setelah putusan pra peradilan, selanjutnya proses pemberkasan perkara secara formil maupun materil oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum selama 14 hari, untuk mempersiapkan dakwaan dan proses pelimpahan berkas serta penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Manokwari.
“Jika di dalam pengalian fakta ditemukan bukti baru adanya keterlibatan oknum lain, maka proses pengembangan tetap berjalan dan tidak terbatas pada dua tersangka tersebut. Ini merupakan komitmen bersama pimpinan kami, ” beber Kajari.
Pihaknya juga telah melakukan pelaporan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. “Jika pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Manokwari telah rampung dan persidangan telah berjalan, proses pengembangan perkara oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana tetap berjalan,”” tandasnya. (Lau)