KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Sesuai dengan amanat Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto beberapa waktu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kaimana, Matias Mairuma telah melaporkan Bendahara Partai DPC PDIP ke Polres Kaimana.
“Jadi laporan polisi tersebut, telah dilayangkan kepada Bendahara Partai Irsan Lie yang diduga telah menggelapkan dana saksi pileg dan pilpres tahun 2024, ini sesuai dengan perintah Sekjen Partai PDIP,” beber Ketua DPC PDIP Kaimana di kediamannya, Rabu (3/7/2024).
Dijelaskan, pada 28 Mei 2024 lalu, pihaknya telah bertemu dengan orang kedua di Sekretariat Jenderal partai PDIP untuk melaporkan hasil pileg dan melakukan sharing. Selain itu pihaknya juga melaporkan hasil penjaringan kepala daerah.
“Pihaknya hanya ingin memastikan apakah ada dana tersebut, untuk saksi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP), karena setahu kami dalam beberapa edisi pesta demokrasi, pasti ada suport dana dari DPP terutama saksi,” ucapnya.
Menanggapi perihal tersebut Sekjen PDIP langsung memanggil Bendahara Partai, dan menunjukan kwitansi tanda terima uang, Dana saksi yang diberikan sebesar 1 juta persatu orang dengan jumlah TPS di Kabupaten Kaimana pada Pileg dan Pilpres sebanyak 217 TPS.
Menurutnya, bahwa uang 1 juta tersebut sangat berarti bagi masyarkat kampung, dimana dengan nominal tersebut sudah mampu untuk membeli beras untuk keberlangsungan hidup masyarakat, dari pada dirampok oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Saya juga telah menyurati secara resmi ke Bendahara Partai, namun hingga saat ini, belum ditanggapi,” katanya.
Dana saksi saja, lanjutnya, telah disalahgunakan, apa lagi dana bantuan pemda ke partai jangan sampai turut dilenyapkan oleh Bendahara DPC PDIP sendiri.
“Sampai saat ini, pihaknya masih memberikan kepercayaan penuh kepada Polres Kaimana, untuk menindaklanjuti perkara ini,” tutupnya. (lau)