Bapenda Papua Barat Bahas Pengelolaan Dana Otsus Lewat FGD di Kaimana

0
Bapenda Papua Barat menggelar FGD di Kabupaten Kaimana, bahas optimalisasi Otsus. (Foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA, KLIKPAPUA.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) pengelolaan transfer ke daerah dalam rangka Otonomi Khusus (Otsus) dan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Otsus untuk penyaluran tahun anggaran 2023, Rabu (16/10/2024).

Plt Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, dalam sambutannya menyampaikan FGD ini merupakan langkah penting untuk memaksimalkan pemanfaatan dana Otonomi Khusus dan DBH minyak dan gas bumi (migas).

“FGD ini menjadi sangat krusial, terutama dalam upaya untuk memaksimalkan pemanfaatan dana Otsus dan bagi hasil migas yang diberikan kepada Papua,” ujarnya.

Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.07/2023 yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya, Nomor 76/PMK.07/2023, mengenai pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.

“Hadirnya Peraturan Menteri Keuangan ini sangat penting untuk pelaksanaan dana Otsus dan bagi hasil untuk tanah Papua,” tegasnya.

Menurut Plt Bupati, dana Otsus adalah salah satu instrumen strategis yang diharapkan dapat mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Papua. 

Oleh karena itu, pengelolaan transfer ke daerah dalam rangka Otsus tidak hanya sekedar penyaluran dana dari pemerintah pusat, tetapi juga harus melihat pencapaian kinerja dan output pengelolaannya.

Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, M. Bachri Yasin, dalam arahannya secara virtual menjelaskan FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antara semua pihak terkait ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024.

“Penyaluran dana Otsus merupakan amanat undang-undang yang sangat strategis untuk mendorong pembangunan di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terjadi penyempurnaan dan perbaikan dalam pengelolaan dana Otsus serta pemahaman mengenai kebijakan dana bagi hasil migas Otsus tahun 2025,” tutupnya. (lau)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.