Arifin Sirfefa : Pelayanan Kesehatan di Pelabuhan Harus Dioptimalkan

0

KLIKPAPUA,KAIMANA- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana, Arifin Sirfefa, SKM,MM meminta jajaran pengelola kesehatan pelabuhan di Kabupaten Kaimana untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan di pintu masuk yakni pelabuhan laut dan udara untuk pencegah sekaligus menanggulangi masuknya penyakit tertentu dari luar ke wilayah Kabupaten Kaimana.

Arifin menyampaikan ini saat membuka secara resmi kegiatan Penyusunan Rencana Kontijensi Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) di Pelabuhan Kaimana yang digelar di Kaimana Beach Hotel, Rabu (24/4/2019).

Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sorong kerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kaimana ini melibatkan puluhan peserta yang merupakan perwakilan dari instansi teknis lingkup Pemkab Kaimana dan mitra Dinas Kesehatan. Hadir pula dalam kegiatan ini sekaligus sebagai pemateri Bambang Priyanto, SKM,M.Epid, Kepala Kantor Pelabuhan Kelas III Sorong.

Lebih lanjut Arifin Sirfefa mengatakan, untuk memaksimalkan penanggulangan penyakit di pintu masuk pelabuhan laut maupun udara, dibutuhkan tenaga kesehatan seperti perawat, dokter dan lainnya termasuk laboratorium kesehatan untuk melakukan tindakan antisipasi awal apabila ada pengunjung atau tamu yang datang dari daerah yang terindikasi sedang mewabah penyakit tertentu.

“Nanti di pelabuhan itu harus ada beberapa tenaga kesehatan, karena pintu masuk pelabuhan itu selain sebagai pintu masuknya orang, juga pintu masuknya penyakit. Kita harus antisipasi ini lebih awal, jangan sampai ada wabah di daerah lain lalu orang-orangnya datang mengungsi ke daerah kita. Kita perlu hati-hati dengan hal seperti ini dan harus kita waspadai,” ungkap Arifin.

Sementara Kepala Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sorong, Bambang Priyanto dalam materinya bertajuk kebijakan dan strategi progran kekarantinaan kesehatan dalam penanggulangan KKM mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari potensi adanya kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

“Tujuan dari penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan ini, diantaranya untuk melindungi masyarakat dari penyakit atau faktor resiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan, serta mencegah dan menangkal serta meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat, termasuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyrakatan dan petugas kesehatan,” ungkapnya. (iw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.