KLIKPAPUA,KAIMANA- Hari ini, Sabtu (27/4/2019), sebanyak 6 TPS di Dapil I dan Dapil II Distrik Kaimana akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pemungutan Suara Ulang pada 6 TPS ini mengacu pada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaimana kepada KPU Kabupaten Kaimana dengan Nomor: 082/K.PB-02/PM.02.00/IV/2019 tanggal 22 April 2019.
Adapun TPS yang direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang dimaksud adalah TPS 28 Pahlawan Kelurahan Kaimana Kota di Dapil I, sedangkan lima lainnya di wilayah Dapil II masing-masing; TPS 05 Rumah Negara, TPS 15 Terminal Pasar Baru, TPS 20 SMAN 2, TPS 21 TK Hidayatullah di Kelurahan Krooy; serta TPS 03 di Kampung Trikora.
Rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara ulang ini didasarkan pada temuan bahwa ada pemilih yang tidak memiliki KTP Elektonik dan tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb namun dibolehkan menggunakan hak pilih. Ada pula pemilih yang menggunakan KTP luar Kaimana namun ikut mencoblos tanpa form A5, serta satu pemilih yang menggunakan form C6 atas nama orang lain.
Untuk mensukseskan pelaksanaan PSU, Jumat (26/4/2019) petang, petugas TPS dalam hal ini KPPS telah melakukan pembagian surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih di wilayahnya masing-masing. Dalam surat disebutkan pemungutan suara akan berlangsung mulai Pukul 7.00 WIT hingga Pukul 13.00 WIT.
Pemungutan suara ulang juga akan dilakukan Bupati Matias Mairuma dan Wakil Bupati Ismail Sirfefa, karena TPS 05 Rumah Negara di Kelurahan Krooy yang tempat keduanya menggunakan hak pilih, juga direkomendasikan untuk menggelar PSU. Berdasarkan temuan pengawas TPS, ada satu orang pemilih di TPS ini yang tidak memiliki KTP Elektronik RT setempat dan tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, ikut mencoblos tanpa menyerahkan formulir pindah memilih. (iw)