KAIMANA,KLIKPAPUA.com — Ahmad Matdoan selaku kuasa hukum dari masyarakat menegaskan, sebanyak 288 warga Kaimana, telah menarik dukungannya kepada pasangan calon bupati Kaimana periode 2024-2029 jalur perseorangan, Abdul Rahim Furuada dan Luther Rumpumbo (Rambo).
Hal ini diutarakan kuasa hukum dari masyarakat dugaan penyalahgunaan KTP, Ahmad Matdoan, didampingi Akbar Budi Setiawan saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/6/2024).
Dijelaskan, terkait pencalonan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana melalui jalur perseorangan bukti-buktinya, telah disampaikan kepada Bawaslu dan KPU Kaimana yakni, foto kopi KTP elektronik, screenshot terdaftar sebagai pendukung pada halaman portal KPU dan foto setengah badan.
“Jadi kami di sini sebagai kuasa hukum dari masyarakat dan tidak ada kaitannya dengan partai politik maupun pasangan calon,” tegas Matdoan.
Dikatakan, pihaknya sebagai kuasa hukum yang menerima kuasa dari masyarakat, yang menjadi korban dan pelapor dugaan perbuatan pelanggaran pemilihan tentang dugaan pemalsuan tandatangan dalam dokumen persyaratan bupati dan wakil bupati jalur perseorangan.
“Kami juga telah melakukan pengecekan melalui portal KPU dan mereka telah terdaftar, jika telah terdaftar statusnya adalah BMS dan MS. Jadi ada 4 laporan yang telah kami sampaikan ke Polres, Bawaslu dan KPU Kaimana, di Polres kami telah menyampaikan laporan terkait dugaan kejahatan murni perlindungan data pribadi, dan telah dilakukan pemeriksaan kepada saksi korban dan pelapor, ” ucapnya.
Identitas pribadi mereka diambil tanpa izin dan sepengetahuan dari mereka sebagai syarat dukungan jalur perseorangan, dan juga telah menyampaikan laporan nomor 11 dan 5 orang saksi, sebagai terlapor adalah pasangan calon Rambo kepada Bawaslu dan KPU Kaimana.
“Jadi ini bukanlah suatu upaya untuk menjegal pasangan perseorangan untuk bertarung dalam pilkada, apa yang telah kami lakukan merupakan perintah undang-undang, dan merupakan hak bagi masyarakat yang merasa dikorbankan, ” bebernya.
Dia berharap, KPU Kaimana lebih fokus, ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara ilegal dan begal identitas kependudukan orang, yang dilakukan secara masif.
Terpisah, Akbar Budi Setyawan berharap agar KPU Kaimana, melakukan verifikasi faktual melalui tindakan yang nyata, dan jangan melenceng dari bukti-bukti yang telah dirangkum oleh pihaknya.
“Kami juga meminta kepada Bawaslu Kaimana untuk menindaklanjuti masalah ini, dalam konteks pembuktian telah memenuhi dua unsur alat bukti, melalui keterangan pelapor, saksi dan bukti yang telah dikembangkan melalui portal KPU Kaimana,” katanya.
Ditambahkan, setelah pihaknya melakukan verifikasi dan merangkum informasi dari pelapor faktanya, mereka tidak pernah dimintai dokumen ataupun menandatangani surat pernyataan dukungan, ini merupakan kejahatan pemilu.
“Kami berharap Bawaslu dan KPU Kaimana bisa menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Karena ini merupakan hak mereka, yang diganggu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (Lau)