JAKARTA,KLIKPAPUA.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Papua untuk membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) paling lambat 11 Agustus 2023.
Selain itu, melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Sekretaris Eksekutif Badan Pengarah Papua (SE BPP) paling lambat 14 Agustus 2023.
Hal itu diungkapkan Wempi pada Rapat Penyelesaian Tunggakan dan Kelanjutan Beasiswa SUP, di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, Selasa (26/7/2023). “Inikan rapat yang ke-24 kali terkait dengan penyelesaian beasiswa unggul Papua, harapan saya rapat hari ini merupakan rapat yang terakhir, karena tadi di dalam kesimpulan rapat kita penyelesaian beasiswa inikan kita akan tuntaskan paling lambat tanggal 11 Agustus 2023,” katanya.
Guna mempermudah proses pembayaran beasiswa, Wempi meminta data dan jumlah mahasiswa harus benar-benar clear, sehingga pihaknya dapat mengetahui jumlah mahasiswa yang masih aktif kuliah.
Ia juga menyampaikan berdasarkan data Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua saat ini setidaknya ada 3.171 mahasiswa penerima beasiswa SUP.
“Iya di 6 provinsi ini jumlahnya 3.171 orang ini yang mau kita tuntaskan di tanggal 11 Agustus ini. Ini sudah dibagi-bagi, Provinsi Papua Selatan berapa, Papua Pegunungan berapa, Papua Tengah berapa, Papua Barat Daya berapa, Papua Induk sendiri berapa, Papua Barat berapa,” ujarnya.
Terkait masalah pendanaan, lanjut Wempi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dapat menggunakan SiLPA Dana Otsus untuk membayar beasiswa SUP Tahun Anggaran 2023. Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemprov Papua untuk pembayaran beasiswa SUP Tahun Anggaran 2023.
“Mudah-mudahan kita bisa menggunakan dana SilPA Otsus dari tahun 2022 itu kurang lebih Rp231 miliar, tapi kan masih terdapat kekurangan, tadi kita sudah diskusi untuk dicarikan solusi untuk dana anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang bisa kita ambil untuk membantu proses penyelesaian, karena kurang lebih hampir Rp300 miliar,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wempi juga menjelaskan, saat ini ada beberapa penyebab kurang baiknya tata kelola beasiswa SUP. Hal itu di antaranya rekrutmen tidak transparan, persiapan keberangkatan kurang memadai, kurang rapinya pendataan penerima beasiswa, kurang baiknya pemantauan dan evaluasi proses tugas belajar, serta kurang lancarnya pengelolaan pembayaran uang beasiswa.
“Nah ini kita berharap cepat tuntas, karena ini masalah kita bersama, bukan masalah Provinsi Papua induk, tetapi masalah Papua bersama,” ungkapnya.
Belajar dari hal tersebut, Wempi menilai ke depan perlu dilakukan perbaikan tata kelola beasiswa SUP. Kemudian untuk sementara waktu Pemerintah Daerah Papua agar mempertimbangkan tidak memberikan beasiswa sampai seluruh permasalahan SUP ini terselesaikan dengan baik.
“Sebenarnya datanya sudah ada, cuma versi data dari pihak orang tua siswa yang penerima beasiswa ini beda dengan data yang di BPSDM, sekarang kita berkesimpulan kita menggunakan data yang ada di BPSDM, karena BPSDM yang mengeluarkan duit membayar, jadi kita tidak menggunakan dari versi-versi lain, supaya masalah 3.171 orang mahasiswa ini bisa tuntas,” tandasnya.(rls)