SMSI Bulat Menolak Draf Perpres Media Berkelanjutan

0
Ketua Umum SMSI Firdaus dalam arena rapat kerja nasinal (Rakernas) yang berlangsung di Hall Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No 32-34, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023) malam. (Foto: Ist)
JAKARTA,KLIKPAPUA.com—Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sepakat menolak rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan tentang tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, yang diajukan Dewan Pers kepada pemerintah melalui Kementrian Kominfo RI.
Peryataan sikap tersebut disampaikan oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dalam arena rapat kerja nasinal (Rakernas) yang berlangsung di Hall Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No 32-34, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023) malam.
Firdaus menyebut, Dewan Pers yang diamanahi untuk mendata Perusahaan Pers (Pasal 15 ayat 2 butir g UU Nomor 40/1999 tentang Pers), justru membuat syarat verifikasi yang sulit untuk dipehuni perusahaan media.
“Dua syarat utama untuk memverifikasi yakni perusahaan pers wajib berbadan hukum pers Indonesia dan pemimpin redaksi memiliki kompetensi utama, tidak terlalu sulit untuk dipenuhi. Namun untuk syarat lain seperti memiliki modal minimal Rp50 juta dan mengaji wartawan sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 setahun, serta mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu yang masih memberatkan. Draf Perpres Media Substainability (media berkelanjutan) tersebut, dapat menjadi momok penganggu media online start up,” jelas mantan ketua PWI Banten dua periode ini.
SMSI Papua Barat juga sepakat menolak draf Perpres tersebut. “Kami ikut menolak, karena kita kaji mendalam, Perpres tersebut akan merugikan masyarakat pers. Kami sudah ada UU Pers Nomor 40/1999 dan kode etik jurnalistik,pedoman media siber, itu cukup menjadi pedoman kami,” ungkap Bustam, Ketua SMSI Papua Barat dalam segi menyampaian pandangan umum dari masing-masing provinsi dalam rakernas.
Bustam menyebut, para pemilik pedia siber di SMSI adalah wartawan yang awalnya bekerja pada media cetak yang kemudian mendirikan media online.
“Wartawan kami pun kompeten, kami ingin menjadi pelaku bisnis media, yang tentunya perlu mendapat dorongan. Jika aturan yang hendak ingin diberlakukan itu, tentu akan mematikan media star up. Apa harus menunggu kami kaya dulu, baru bisa mendirikan media. Ini tentu hanya akan menguntungkan media-media konglomerat, dan akan terjadi sistem monopoli,” tegasnya.
Rakernas dihadiri seluruh perwakilan pengurus provinsi hingga kabupaten se Indonesia yang berlangsung selama dua hari, 6-7 Maret 2023, sekaligus memperingati HUT ke-6 SMSI.
SMSI sebagai satu-satunya konstituen Dewan Pers yang menolak Perpres Media Berkelanjutan, saat ini memiliki member sebanyak 2000 lebih perusahaan media online se-Indonesia.
Penolakan atas draf Perpres ini terbilang penting untuk disampaikan, karena merusahaan media kecil di Indonesia yang sekarang jumlahnya puluhan ribu, dipastikan akan gigit jari karwna hanya perusahaan media bermodal besar yang diuntungkan, sehingga asas keadilan tidak akan dirasakan oleh perusahaan media kecil.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, Dewan Pers memberian perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas yang berpijak pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Indonensia, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Memberitaan siber bagi media online.
Ini disampaikan Ninik Rahayu ketika membuka Rakernas SMSI dan HUT ke-6 di Hall Dewan Pers, Jakara. (rls)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.