Pemerintah Pastikan Mengawal Kasus Penganiayaan Terhadap AY Hingga Tuntas

0

KLIKPAPUA,JAKARTA– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak komitmen akan mengawal kasus penganiayaan yang menimpa siswi Sekolah Menengah Pertama AY (14) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat hingga selesai dan menemukan jalan terbaik bagi korban dan pelaku yang sama-sama masih berusia anak.

Tim dari KemenPPA bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Dinas PPPA ) Provinsi Kalimantan Barat, Dinas PPPA Kota Pontianak, Polresta Pontianak dan para psikolog telah turun langsung menangani dan mendampingi korban yang saat ini masih dirawat di RS Mitra Medika serta melakukan pendampingan hingga ranah hukum. Korban akan terus mendapatkan penanganan dalam bentuk trauma healing dari psikolog. Sementara pihak rumah sakit berencana akan melakukan hypnotherapy bagi korban.

KemenPPPA berharap agar korban mendapatkan proses pemulihan terbaik.

Pihak Polresta Kota Pontianak sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiaayaan dan dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.

Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Mitra Medika kasus tersebut masuk kategori penganiayaan ringan. Para pelaku juga akan diberikan pendampingan dalam bentuk pemulihan pola pikir atas tindakan salah yang telah dilakukan.

KemenPPA menghargai setiap proses hukum yang berlaku, namun mengingat para pelaku masih dalam kategori anak-anak, KemePPPA berharap semua pihak menangani proses ini dengan tidak gegabah. Semua pihak harus benar-benar memahami penyebab anak pelaku melakukan tindak penganiayaan. Hal ini dilakukan agar anak pelaku bisa mendapatkan penanganan yang tepat, tentunya yang mengacu pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Prinsip mengedepankan kepentingan anak harus juga diutamakan.

KemenPPPA juga mengimbau kepada masyarakat pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dalam mencerna informasi dan berpikir mencari kebenaran sebelum menyebarkan informasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi juga memunculkan efek negative dalam bentuk kekerasan melalui media online.

Pemerintah dalam hal ini KemenPPPA telah mengingatkan pentingnya parenting digital dan peran pemangku kepentingan, terutama dari orang tua, sekolah, lingkungan dan komunitas.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah berupaya menekan kasus seperti ini melalui sosialisasi dan pelatihan kepada orangtua, anak dan aktivis masyarakat melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Sosialisasi berupa literasi digital melalui pengetahuan tentang pengasuhan dan penggunaan internet yang aman serta sebagai bekal pertahanan diri ketika berselancar di media sosial. (rls)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.