Meski Status Pandemi Dicabut, Penanganan COVID19 Tetap akan Sesuai Prosedur

0
JAKARTA,KLIKPAPUA.com – Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi COVID19. Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tetap akan memantau dan melaporkan perkembangan kasus melalui Dinas Kesehatan di pemerintahan daerah. Sebab, COVID19 masih berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Jika terjadi peningkatan yang signifikan maka Kemenkes akan mengambil tindakan sesuai prosedur, termasuk melakukan penyelidikan epidemiologi,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden dr. Brian Sri Prahastuti, Kamis (22/6/2023).
Brian menegaskan, COVID19 akan menjadi penyakit infeksi seperti halnya tuberkolosis, demam berdarah, dan lainnya. Jika ditemukan kasus akan ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Rumah Sakit. Dan jika diperlukan rawat inap akan merujuk pada aturan BPJS bagi peserta JKN.
“Agar tetap dalam perlindungan jaminan kesehatan, masyarakat jangan putus membayar premi BPJS atau bentuk asuransi kesehatan lainnya,” terangnya.
Menurut Brian, meski saat ini Indonesia sudah memasuki fase endemi, namun penyebab COVID19 masih ada di sekitar kita, dan masih berpotensi untuk menginfeksi serta menyebabkan sakit bahkan kematian bagi yang memiliki risiko. Untuk itu, Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk tetap mempertahankan imunitas tubuh melalui vaksin, konsumsi makanan bergizi, dan olahraga teratur.
“Begitu juga terkait dengan protokol kesehatan. Karena prokes sudah tidak diwajibkan, maka penggunaan masker tidak lagi mandatory, kembali ke kebutuhan dan tanggung jawab masing masing individu,” ujar Brian.
“Perilaku  cuci tangan sebaiknya juga diteruskan sebagai kebiasaan karena manfaatnya yang luas dalam pencegahan berbagai penyakit. Seperti diare, ISPA, dan penyakit kulit,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu Brian juga mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah berfokus pada penguatan sistem kesehatan nasional untuk menghadapi ancaman pandemi di masa mendatang.
Penguatan sistem kesehatan tersebut bersifat jangka panjang dan sistemik yang mencakup enam komponen sub sistem kesehatan WHO. Yakni, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, informasi kesehatan, dan tata kelola kesehatan.
Selain itu, tambah Brian, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang berproses melakukan transformasi kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional. Ia mencontohkan pembangunan Biomedical and Genome Science Initiative (BGSi), di Gedung Eijkman RSCM Jakarta.  “Ini wujud wujud transformasi kesehatan bidang teknologi,” ucapnya.  (rls/red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.