KSP: Tidak Boleh Ada Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Perempuan

0
Tidak Boleh Ada Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Perempuan

JAKARTA,KLIKPAPUA.com— Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, bahwa komitmen Presiden dan pemerintah Indonesia dalam  memastikan pemajuan dan perlindungan hak perempuan Indonesia jelas. “Tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada kekerasan terhadap perempuan dimana pun. Ini merupakan momentum yang sangat tepat bagi kita bersama-sama menyuarakan kampanye positif melawan kekerasan terhadap perempuan,” kata Jaleswari, Kamis (25/11/2021).

Hak-hak perempuan adalah bagian integral dari prinsip hak asasi manusia yang termaktub pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Namun demikian, dalam praktiknya perempuan masih menjadi target dari kekerasan yang khas berbasis gender dan relasi kuasa yang timpang ,sehingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) perlu memberi perhatian khusus kepada perempuan, salah satunya adalah penetapan Peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tanggal 25 November.

Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang Tahun 2020 hingga bulan Juni Tahun 2021 tercatat sebanyak 301.878 kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan. Ini menunjukan bahwa kekerasan terhadap perempuan harus segera ditangani.

Memang, dari sisi regulasi, Indonesia sudah mempunyai beberapa instrumen hukum yang menekankan pada upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan. Namun, menurut Jaleswari, regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan belum komprehensif. Oleh karenanya, diperlukan adanya pembaruan dan terobosan dalam penguatan instrumen hukum tersebut.

“Untuk dapat memaksimalkan perlindungan terhadap perempuan, diperlukan adanya pembaharuan dan penguatan pada instrumen hukum yang ada saat ini, yang melindungi perempuan dan anak ” tegas Jaleswari.

Salah satu upaya pemerintah melakukan terobosan tersebut adalah dengan mendukung DPR dalam proses pembentukan RUU TPKS. “Keberadaan UU TPKS menjadi salah satu terobosan penting untuk dapat memberikan sanksi hukum bagi kekerasan seksual yang semakin beragam bentuk, masuk dalam berbagai ruang kehidupan, dan eskalasinya. Untuk itu, saat ini Pemerintah bersama dengan DPR sedang menggodok pengesahan RUU TPKS,” jelasnya.

Jaleswari juga berharap kedepannya baik Pemerintah, maupun pun non pemerintah dapat berjuang bersama dan bersinergi mendukung, memastikan pemajuan dan perlindungan hak perempuan Indonesia.

“Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai pihak untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah pusat maupun  daerah, akademisi, praktisi, NGO, media maupun masyarakat secara umum” tegas Jaleswari.

Momentum peringatan hari Anti kekerasan terhadap perempuan kali ini  menurutnya bisa dijadikan pintu masuk untuk menerbitkan regulasi yang melindungi perempuan dan anak Indonesia.(rls/bm)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.