JAKARTA,KLIKPAPUA.COM–Banyak pihak menilai PKPU 13/2020 masih belum tegas menerapkan sanksi bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung angkat bicara terkait itu. Sejak sebelum diterbitkan PKPU No.13 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua PKPU No.6 Tahun 2020, ia mengaku DPR bersama Menteri Dalam Negeri telah mengusulkan dalam perbaikan PKPU No.10 Tahun 2020 menjadi PKPU No.13 Tahun 2020 bisa merujuk sejumlah aturan lain seperti UU Karantina Kesehatan dan regulasi lainnya.
Bicara sanksi Pilkada, sebenarnya penetapan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal sebagai tersangka karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, yang di dalamnya diatur protokol kesehatan di masa pandemi, dikatakan Doli bisa menjadi trigger bagi Penyelenggara Pemilu untuk mensosialisasikan kepada aparat keamanan. “Kami telah mengusulkan kepada KPU agar para pelanggar protokol Pilkada juga bisa dikenakan aturan lain sesuai Perundang-Undangan seperti UU Karantina Kesehatan dan juga sanksi lain yang diatur dalam KUHP,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (1/10/2020).
Harapan masyarakat, ditambahkan Doli, tentu saja dalam PKPU diberikan sanksi progresif, tapi kemudian mentok di undang-undangnya. Karena PKPU merupakan turunan dari UU. “Dalam penyusunan PKPU 13/2020, KPU tidak bisa memberikan sanksi administratif secara tegas seperti pembatalan (diskualifikasi) sebagai pasangan calon di Pilkada 2020,” tambah Doli.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut, penyusunan aturan di Pilkada 2020 masih harus berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada, di mana memuat aturan pemilihan di masa normal dan bukan saat pandemi. “Untuk mengubah aturan secara progresif, pemerintah perlu merevisi UU Nomor 10 Tahun 2020 atau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu),” imbuhnya.
Namun, masih kata Doli, memang faktanya pemerintah, penyelenggara dan DPR sepakat untuk hanya merevisi PKPU. “Sementara ini masih cukup dengan revisi PKPU,” imbuhnya.
Pada akhirnya, kata Doli, DPR bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu sepakat untuk merevisi PKPU yang menyesuaikan dengan kondisi kekinian dari pandemi. Termasuk soal larangan kampanye dalam bentuk rapat umum, salah satu diantaranya larangan kampanye dengan konser musik.
Khusus untuk sanksi, tambah Doli, seperti yang pernah diusulkan DPR bersama DPR, seharusnya PKPU merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular khususnya Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)”, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan khususnya Pasal 93.
Diketahui, dalam Rapat Kerja beberapa waktu lalu di Komisi II terkait penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan dalam Pilkada, yaitu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa dilakukan bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan selama penyelenggaraan pilkada. Pasal KUHP yang bisa digunakan ialah pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218 KUHP yang pada intinya apabila melakukan perlawanan dan tidak berkenan dibubarkan saat berkerumun, dapat dikenakan sanksi pidana.(rls/red)