JAKARTA,KLIKPAPUA.com–Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya sangat serius dalam upaya penanganan hukum atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pertamina yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1 kuadriliun sejak 2018-2023.
Ia mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi yang melibatkan Riva Siahaan dan delapan teman-temannya itu diakui Burhanuddin merupakan hasil sinergitas antara Kejaksaan Agung dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) kali ini, yakni Simon Aloysius Mantiri.
“Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka bersih-bersih BUMN menuju Pertamian yang good corporate governance,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Kamis (6/3/2025).
Kemudian, adik kandung politisi PDIP Tubagus Hasanuddin tersebut menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga tersebut tak ada kaitan dengan kepentingan politik, melainkan murni penegakan hukum.
“Murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa kualitas BBM RON 92 yang sempat disanksikan banyak kalangan sebagai RON 90 karena kasus blending BBM oleh para tersangka sudah dilakukan dilakukan pengecekan. Hasilnya, kualitas produk BBM RON 92 yang diberi nama Pertamax sudah sesuai dengan kualitas dan standar yang berlaku.
“Kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi,” tegas Burhanuddin.(tim)