YOGYAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengungkapkan Desa Mandiri sejalan dengan Aparatur Desa yang Kompeten pula. Hal ini diungkapkannya dalam Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Dana Desa menuju Desa Maju dan Mandiri di Yogyakarta Expo Center, Selasa (26/3/2019).
“Desa mandiri juga dilihat dalam kapasitas aparatur, kapasitas aparatur. Pemahaman membangun desa mandiri sejalan dengan pemahaman untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur pula,” terang Hadi.
Upaya pemerintah yang senantiasa memberikan dukungan dalam mewujudkan desa yang mandiri melalui peningkatan kapasitas aparatur desa sejalan dengan Nawa Cita ke 3, yakni “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan.“Rp 187 triliun dana desa sudah terealisasi sampai akhir 2018, hal ini semata-mata untuk membangun desa dan mewujudkan desa yang mendiri sesuai Nawa Cita ke 3,” kata Hadi. Oleh karenanya, dalam membangun desa yang mandiri harus ditopang beberapa aspek.
Pertama, lembaga-lembaga kemasyarakatan harus bersinergi dan menjadi mitra pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan di desa. Kedua, untuk secara aktif dalam upaya pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa melalui pengalokasian anggaran.
Ketiga, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) berperan menampung aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja Pemerintah Desa.Keempat, Perlu dikembangkan pola-pola pengembangan kapasitas yang terstandar secara substansi.Kelima, Menggunakan modul atau bahan ajar serta mendayagunakan pelatih yang kompeten. (rls)