DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota KPU Manokwari Besok

0
JAKARTA,KLIKPAPUA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 85-PKE-DKPP/VIII/2020 pada Jumat (18/9/2020) pukul 08.30 WIT.
Abdul Muin Salewe, Aplena. A. L. Rumaikewi, Herry Lolo, Fahry Rafly, Frantiano Rahawarin (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari) menjadi Teradu I sampai V dalam perkara ini. Kelimanya diadukan Ronald Mambiew dan Reineke Exonia Musa yang memberikan Kuasa kepada Habel Rumbiak.
Teradu I sampai V didalilkan tidak melakukan pengecekan jumlah dukungan dokumen dan tidak mengindahkan surat Bawaslu perihal akses informasi pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Selain itu, para Teradu diduga memiliki tujuan tersembunyi dengan mendatangi Sekretariat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk terlibat dalam penginputan data dukungan SILON.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Papua Barat. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.(rls/aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.