MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari menggelar rapat koordinasi Teknis Bidang Ketransmigrasian, Kamis (12/3/2020) di salah satu hotel di Manokwari.
Rakor teknis bidang ketransmigrasian dengan pengembangan kawasan transmigrasi menuju pertumbuhan wilayah dan kampung mandiri melalui sinkronisasi program kegiatan OPD ini dibuka oleh Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Manokwari, Yusak Dowansiba mengatakan, rakor teknis bidang ketransmigrasian diselenggarakan berdasarkan DPA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2020 tentang Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Teknis Bidang Ketransmigrasian.
Dengan tujuan penyelenggaraan rakor teknis untuk memperoleh perencanaan program kegiatan yang ada di lokasi kawasan transmigrasi Prafi. Mendapatkan/mengumpulkan dokumen teknis perencanaan dan kawasan transmigrasi Prafi, dan melakukan verifikasi dokumen usulan program pada kawasan transmigrasi, terapi untuk pengusulan program kegiatan ke pemerintah pusat melalui DAK afirmasi.
“Melalui kegiatan ini diharapkan terselenggaranya rakor teknis bidang transmigrasi tahun 2020 dalam rangka untuk mendapatkan dokumen perencanaan pembangunan pada kawasan transmigrasi prafi untuk pengusulan dana ke pemerintah pusat,” harapnya.
Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo mengatakan bahwa di dalam forum ini sangat penting untuk berkoordinasi bersama, berpikir, untuk memutuskan terkait pengembangan kawasan transmigrasi menuju pertumbuhan wilayah dan Kampung Mandiri melalui sinkronisasi program kegiatan OPD di Kabupaten Manokwari. “Forum ini penting menjadi wadah bagi kita semua untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dalam merumuskan pembangunan masyarakat dan desa kampung sesuai amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014,” tuturnya.
Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah di era reformasi tuntutan perubahan paradigma di bidang transmigrasi dan menjadi suatu hal yang tidak bisa dihindari, penyempurnaan terhadap program menjadi suatu model agar bisa sesuai dengan dinamika yang terjadi dalam rangka melaksanakan program berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.12/MEN/IV2006 tentang tata cara pengajuan usulan program bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Dikatakan, bahan dan mekanisme usulan program harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari usulan pemerintah kabupaten, kemudian dikoordinasikan ke pemerintah provinsi untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Dengan mekanisme yang demikian ia berharap program yang disusun lebih mencerminkan aspirasi masyarakat, dengan tetap memperhatikan criteria- kriteria yang ditetapkan.
Melalui forum ini diharapkan semua unsur baik pemerintah pusat, kementerian dan lembaga provinsi serta pemerintah daerah dapat bersatu untuk merumuskan program kegiatan literasi bagi kawasan transmigrasi dari tumpang tindih dan ego sektoral yang masih ada. “Perkuat koordinasi tingkatkan sinkronisasi dan kembangkan harmonisasi dengan cara inilah kita dapat mempercepat program pembangunan untuk mewujudkan masyarakat Manokwari yang berbudaya, maju, mandiri, aman, damai dan sejahtera,” tukasnya. (aa/bm)