Pelaku Usaha dan Tenaga Kerja Perlu Memahami PP Nomor 82 Tahun 2019

0
Sekda Manokwari, Aljabar Makatitta membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada sektor jasa konstruksi, Kamis (5/3/2020) di Swiss Belhotel Manokwari. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWWARI,KLIKPAPUA.COM–  Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada sektor jasa konstruksi dibuka oleh Sekda Manokwari, Aljabar Makatitta, yang mewakili Bupati Manokwari.
Ketua Panitia Kegiatan, Riandika Prayogi dalam laporan menyampaikan perlu dilakukan sosialisasi PP Nomor 82 dan meningkatkan pemahamam terkait pentingnya program BP Jamsostek kepada pelaku usaha dan tenaga kerja serta stakeholder lainnya.
“Sasaran sosialisasi ini untuk semua jasa  kontruksi, termasuk jajaran OPD untuk mengetahui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang di dalam PP Nomor 82,” tutur Riandika Prayogi, Kamis (5/3/2020) di Swiss Belhotel Manokwari.
Dikatakan, perlunya mengetahui peran BPJS Ketenagakerja dalam rangka perlindungan tenaga kerja dibidang jasa kontribusi. Diwajibkan untuk seluruh perusahaan jasa kontribusi mendaftar seluruh pekerja jasa kontruksi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Manokwari dalam sambutannya yang dibacakan Sekda  Aljabar Makatitta menyampaikan, sistem jaminan sosial nasional merupakan program pemerintah yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh  rakyat Indonesia.
“Dalam peraturan pemerintah ini terdapat perubahan misalnya pada pasal 25 khusunya pasal 2 ayat (2) peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja  berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” kata Sekda sebelum membuka kegiatan tersebut.
Lanjut Sekda mengatakan, manfaat JKK sebagaimana dalam PP ini ditambahkan perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan  pengobatan di rumah sakit dan pemeriksaan diagnostic dalam penyampaian kasus akibat kerja.

Peningkatan manfaat lain yaitu hak peserta dan /atau pemberi kerja selain penyelenggaraan Negara untuk menuntut manfaat JKK menjadi gugur, apabila telah lewat waktu lima tahun sejak kecelakaan kerja terjadi sejak penyakit akibat didiagnosis.
“Selaku pimpinan di Kabupaten Manokwari saya berharap sosialisasi ini tentu tak hanya dilakukan kepada perusahaan yang hadir dalam kesempatan ini saja, namun dapat juga dilakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan lain,” harapnya.
Adanya peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman untuk mencegah resiko sosial ekonomi, misalnya resiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.
“Dengan adanya tambahan manfaat perlindungan ini membuat pekerja lebih tenang dan nyaman dalam menjamin aktifitas bekerja sehari-hari, sehingga akan berdampak pada naiknya produktivitas di dalam dan luar perusahaan,“ tuntas Sekda.(aa/bm)
Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.