MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere meminta organisasi perangkat daerah (OPD) membaca dan memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 sebagai rujukan penyusunan anggaran 2027.
Hal itu disampaikan Ali Baham saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (5/10/2026).
Menurut Ali Baham, rujukan penyusunan anggaran 2027 sudah tercantum dalam Permendagri tersebut. Aturan itu juga memuat rujukan terkait evaluasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemerintah daerah.
“Mari kita baca dengan baik Permendagri itu agar nanti dalam rapat semua sudah paham,” kata Ali Baham.
Dalam kesempatan yang sama, Ali Baham juga meminta setiap OPD melaporkan perkembangan tindak lanjut hasil pertemuan dengan KPK pada Selasa (6/10/2026).
Pemerintah Provinsi Papua Barat dijadwalkan melaporkan tindak lanjut tersebut kepada KPK pada 16 Oktober 2026. (dra)





















