Koreksi Berita: Konteks Pernyataan Kapolres Pegaf soal “Kecelakaan Murni” dalam Kasus Hilangnya Presenter TVRI

0
Kapolres Pegaf AKBP Bernadus Okoka. (foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Redaksi KLIKPAPUA menyampaikan koreksi atas pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Hasil Pemeriksaan Saksi Hilangnya Presenter TVRI Papua Barat Murni Kecelakaan”, yang tayang pada 23 Juli 2026.

Baca di Sini: Hasil Pemeriksaan Saksi Hilangnya Presenter TVRI Papua Barat Murni Kecelakaan 

Judul dan sebagian narasi pada berita tersebut menggambarkan pernyataan Kapolres Pegunungan Arfak (Pegaf), AKBP Bernadus Okoka, sebagai kesimpulan hasil penyidikan.

Setelah dilakukan penelusuran ulang, pernyataan yang disampaikan Bernadus pada hari kelima proses pencarian saat itu merupakan informasi awal kepada publik mengenai arah pencarian tim SAR gabungan, berdasarkan keterangan saksi bahwa korban terjatuh ke sungai, bukan kesimpulan akhir hasil penyidikan kasus.

“Pernyataan ‘kecelakaan murni’ yang saya sampaikan saat itu merupakan informasi awal untuk menentukan arah pencarian tim SAR, berdasarkan keterangan saksi bahwa korban terjatuh ke sungai. Itu bukan kesimpulan akhir hasil penyidikan,” ujar Bernadus saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, pada saat pemberitaan itu dibuat, turut beredar di masyarakat sejumlah informasi lain, termasuk video yang menyebut adanya warga mengalami kesurupan terkait lokasi kejadian.

Informasi awal yang ia sampaikan kepada publik saat itu dimaksudkan untuk menjelaskan arah dan dasar pencarian korban, bukan sebagai simpulan penyidikan.

“Sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam organisasi Polres, saya perlu memberikan informasi awal terkait hal yang menjadi perhatian publik, sesuai ketentuan tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan Polri,” katanya, seraya menambahkan bahwa Polres Pegaf saat ini belum memiliki pejabat Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) definitif.

Redaksi KLIKPAPUA menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktepatan framing pada judul dan sebagian narasi berita sebelumnya, serta berkomitmen untuk terus menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik.

Koreksi ini merupakan bagian dari mekanisme hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses