MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM—Timsus Ditreskrimun Polda Papua Barat berhasil menangkap OM (21) dan RD (21), dua pelaku pengrusakan dan pengancaman di salah satu rumah di Swapen Perkebunan. Pelaku ditangkap Minggu (26/1/2020) sekira pukul 16.30 WIT di Jalan Nusantara, Wosi Dalam.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey, Senin (27/1/2020) mengatakan kejadian ini bermula pada Minggu (26/1) di Swapen Perkebunan, tepatnya di depan gereja Bintang Daud, datang seseorang berinisial DD, salah satu warga di Swapen dalam keadaan mabuk.
Ia datang mengancam warga jemaat yang sedang kerja menghias jalan masuk. Warga tersebut langsung memotong lampu jalan masuk, sehingga warga jemaat marah dan memintanya untuk pulang.
DD kemudian pulang dan memberitahu anaknya OL kalau dia dipukul oleh warga jemaat, sehingga anak warga tersebut mengambil parang bersama rekannya berinisial RD, keduanya lalu datang melakukan pengancaman dan pengrusakan di salah satu rumah di Swapen Perkebunan.
Anggota timsus yang mendapat info dari warga jemaat kalau ada pengancaman dan pengrusakan yang di lakukan oleh kedua pelaku, sehingga anggota timsus mencari kedua pelaku di rumah Swapen, namun tidak menemukan keduanya.
Anggota timsus terus melakukan penyelidikan keberadaan kedua terduga pelaku ke arah Wosi dan menemukan kedua pelaku di Wosi Nusantara 5 yang sehabis membeli miras lokal (balo merah) di depan SMAN 2 Manokwari.
“Pada saat itu anggota timsus langsung mengamankan kedua pelaku ke mobil dengan BB 3 botol miras balo merah dan 1 buah parang hitam dan membawa kedua pelaku tersebut ke polda untuk di proses,” jelasnya. (rls/bm)