Polres Kaimana Ungkap Pencurian Delapan Mesin Tempel, Dua Terduga Pelaku Diamankan

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana mengungkap dugaan kasus pencurian delapan unit mesin tempel 15 PK merek Yamaha di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kaimana.

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Kaimana menerima laporan dari masyarakat pada 18 Juli 2026 terkait dugaan pencurian satu unit mesin tempel 15 PK merek Yamaha di kompleks Air Merah.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim bergerak cepat dan mengamankan seorang terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan warga,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku telah terlibat dalam pencurian delapan unit mesin tempel lainnya di sejumlah lokasi di wilayah Kaimana.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku lain bersama tiga unit mesin tempel yang diduga merupakan barang hasil curian.

“Kedua terduga pelaku berinisial EN (20) dan MN (53) telah diamankan beserta barang bukti di Polres Kaimana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Kapolres mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, memperkuat sistem keamanan di lingkungan maupun lokasi penyimpanan barang, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

“Semoga dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan Polri, dapat menekan angka pencurian sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kaimana tetap aman dan kondusif,” harapnya. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses