MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap asisten rumah tangga (ART) di Wisma Gaya Wosi, Manokwari, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas IA dengan agenda pembuktian, Selasa (30/6/2026).
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIT itu menghadirkan tiga terdakwa, yaitu pemilik wisma Hudi Gosyanto (54), istrinya Luciana Lawrence (60), dan anaknya Febryan Gosyanto (30).
Ketiganya diadili dalam berkas perkara terpisah, masing-masing nomor 76/Pid.Sus/2026/PN Mnk untuk terdakwa suami, 75/Pid.Sus/2026/PN Mnk untuk terdakwa anak, dan 63/Pid.B/2026/PN Mnk untuk terdakwa istri.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Zaki Talpatty, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas Toyib Hasan, I Nengah Ardika, Tulus Ardiansyah, dan Andi Trimanto.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi ahli dokter forensik dr. Jimmy Victor Sembay yang menangani dan melakukan otopsi terhadap jenazah korban bernama Indri.
Di hadapan majelis hakim, dr. Jimmy menjelaskan bahwa otopsi dilakukan pada 4 Desember 2025. Metode otopsi diawali dengan pemeriksaan luar terhadap mayat, dilanjutkan dengan pemeriksaan tanda-tanda kematian. Saat diperiksa, kondisi jenazah korban sudah mengalami proses pembusukan.
“Dari pemeriksaan luar, kami mendapati adanya luka-luka di bagian kepala. Namun, ada beberapa luka lain yang sudah tidak dapat diidentifikasi penyebabnya karena kondisi jenazah yang mulai membusuk,” kata dr. Jimmy dalam kesaksiannya.
Ia memaparkan, temuan krusial terdapat di bagian dada korban. Tim forensik menemukan tanda kekerasan hebat pada dinding dada, berupa patah tulang rusuk atau tulang iga, baik di sisi kiri maupun kanan.
Adapun organ dalam korban umumnya sudah melunak akibat proses pembusukan alami.
Berdasarkan pola luka yang ditemukan, dr. Jimmy menyimpulkan kekerasan tersebut terjadi saat korban masih dalam keadaan hidup.
Kesimpulan itu diperkuat dengan ditemukannya resapan darah di bagian dalam dada yang menyebar hingga ke otot bagian dalam.
“Penyebab kerusakan pada tulang iga sisi kiri dan kanan ini diakibatkan adanya kekerasan, berupa tekanan yang konstan dari luar pada saat korban masih hidup,” tegasnya.
Dr. Jimmy menambahkan, tekanan kuat dan konstan pada dinding dada hingga mematahkan tulang rusuk tersebut bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian akibat kekurangan oksigen di rongga dada.
Terkait luka di bagian kepala, ia menjelaskan bahwa area tersebut mengalami pembusukan lebih cepat karena adanya luka lecet sebelumnya.
Namun, ia memastikan luka di kepala bukan merupakan luka utama penyebab kematian. Berdasarkan estimasi forensik, korban diperkirakan telah meninggal sekitar satu hingga tiga hari sebelum diotopsi.
“Tidak didapati tanda-tanda kekerasan fatal di kepala maupun organ lain, melainkan terpusat di bagian dada,” pungkasnya.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli ini belum sepenuhnya tuntas. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda lanjutan, yakni mendengarkan keterangan ahli, baik yang dihadirkan JPU maupun tim kuasa hukum terdakwa. (mel)





















