MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yahya Himawan alias Gemblong dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap korban Aresty Tinarga.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Toyib Hasan dalam persidangan beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Manokwari, Kamis (25/6/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Yahya Himawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan dakwaan kesatu primer penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yahya Himawan alias Gemblong oleh karena itu dengan pidana mati, dan menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” tegas JPU Toyib Hasan saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain menuntut hukuman maksimal, JPU juga membacakan poin tuntutan terkait status barang bukti yang disita selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung.
Sejumlah barang bukti utama akan dikembalikan kepada saksi Amri Hidayat, yang merupakan suami dari korban almarhumah Aresty Tinarga.
Selain itu, barang bukti berupa satu unit mobil pikap akan dikembalikan kepada saksi Syuharuddin selaku pemilik sah mobil sewaan tersebut.
“Sebagian besar barang bukti yang berhubungan dengan proses tindakan penghabisan nyawa korban, seperti pakaian, kontainer, pisau, dan lainnya, dimusnahkan,” ujar JPU.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi). (mel)





















