KLIKPAPUA, PEGAF– – Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak Yosias Saroy, SH. MH, dan Wakil Bupati Pegaf, Marinus Mandacan, resmi mengajukan ijin cuti untuk mengikuti kegiatan kampanye terbuka pemilihan umum (pemilu) tahun 2019.
“Bupati dan wakil telah mengajukan izin untuk mengikuti kampanye, terkait dengan tugasnya sebagai pimpinan parpol Nasdem dan PDIP,” kata Sekda Kabupaten Pegaf, Ever Dowansiba, saat ditemui, setelah pelaksanaan apel gabungan, di kantor bupati, Distrik Anggi, Senin (1/4/2019).
Ia menjelaskan bahwa cuti kampanye kepala daerah hanya boleh dilakukan 1 kali dalam 1 pekan, sesuai ketentuan yang tertuang dalam pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Ijin hanya satu kali dalam satu minggu, sesuai dengan jadwal kampanye, maka bupati dan wakil mengajukan ijin cuti pada tanggal 1 dan 10 April ,” katanya.
Ever menjelaskan selama masa cuti, bupati dan wakil, tak di perkenanankan menggunakan fasilitas negara, baik itu mobil dinas maupun fasilitas lainnya.
Selama bupati dan wakil dalam masa izin cuti, roda pemerintahan tak boleh kosong, maka dari itu sekertaris daerah melaksanakan tugas harian bupati.
“Di samping tugas saya sebagai sekda, tapi saya juga melaksanakan tugas harian bupati, baik tanggal 1 hari ini, ataupun tanggal 10 nantinya,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Ever mengimbau, kepada para ASN di lingkup Pemerintah Daerah Pegaf, agar tidak terlibat dengan politik praktis, maupun ikut dalam proses kampanye terbuka sampai 13 April mendatang.(rsl)