JAKARTA,KLIKPAPUA.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., memastikan proses seleksi calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dilakukan secara ketat dan transparan. Hal itu dikatakannya dalam dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Kemendagri dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/01/2020).
“Mengenai rekruitmen Praja IPDN Tahun 2019 itu, direkruit sebanyak 1.700 orang, dan kemudian sudah melalui tahapan-tahapan yang relatif cukup sangat terbuka dan melibatkan pihak eksternal untuk menjadi pengawas, dan semakin transparan dengan adanya sistem CAT (Computer Assisted Test). Saya sudah minta juga kepada Sekjen selaku Plt (Plt. Rektor IPDN) agar betul-betul dilaksakan tes yang transparan dan ketat, (karena) ini calon pemimpin,” kata Mendagri.
Untuk menjamin sistem penerimaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) lebih transparan, Kementerian Dalam Negeri juga melibatkan sejumlah pihak eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi proses penerimaan Praja IPDN.
“Saya kira semunya sudah menggunakan mekanisme yang lebih transparan, di samping pendampingan pengawas dari berbagai pihak,” ujarnya.
Selama proses seleksi, seorang calon Praja IPDN diharuskan untuk melalui berbagai proses mulai dari seleksi administrasi, tes kompetensi dasar (SKD) melalui sistem CAT, tes kesehatan, tes psikologi dan tes penentuan akhir yang di dalamnya berupa tes verifikasi dokumen, tes kesehatan akhir, tes kesamaptaan akhir dan tes wawancara.
“Tes akademik, kita akan menerima calon-calon pemimpin yang memiliki kompetensinya dan kapabilitas, tes kesehatan hingga tes psikologi. Sehingga akademiknya cocok, sehat secara jasmani, dan psikologinya juga cocok untuk jadi pemimpin,” imbuhnya.
Untuk menjaring calon Praja dan para calon pemimpin yang berkualitas, rangkaian proses seleksi tersebut dilakukan dengan benar-benar melihat kemampuan calon Praja.
“Dijelaskan pada penerimaan Praja IPDN bahwa mereka adalah calon pemimpin, mereka ini harus tetap memenuhi syarat-syarat terutama syarat-syarat yang wajib, kesehatan, psikologi. Jangan sampai nanti mereka dipaksakan masuk (kemudian) sakit waktu masa pendidikan. Bermasalah fisik dan kemudian tes psikologi yang tidak cocok. (Praja) IPDN adalah calon pemimpin, birokrat, kalau sakit bagaimana mau diterima, bahkan kalau psikologinya memang tidak cocok di bidang itu, (bila) dipaksakan nanti tidak produktif,” kata Mendagri.(rls/bm)