OJK Tegaskan Konsep BJR: Kepastian Hukum Bagi Bank, Kredit Macet Bukan Selalu Tindak Pidana

0

JAKARTA,KLIKPAPUA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi kunci utama dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan agar pertumbuhan kredit tetap sehat, berkelanjutan, dan tidak menghambat fungsi intermediasi keuangan. Hal ini dibahas mendalam dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule (BJR) Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan secara rinci makna dan fungsi konsep BJR bagi dunia perbankan. Menurutnya, prinsip ini memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pihak manajemen atau pejabat bank atas keputusan bisnis yang mereka ambil, selama keputusan tersebut memenuhi standar etika dan kehati-hatian.

“Pada prinsipnya, Business Judgement Rule memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan semata-mata dilakukan demi kepentingan terbaik perusahaan,” tegas Dian.

Ia menekankan bahwa perlindungan ini sangat penting agar para bankir berani mengambil keputusan profesional tanpa rasa takut dikriminalisasi atas risiko usaha yang melekat. Namun demikian, regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan selaras guna menjaga integritas dan profesionalisme industri. Dian juga berharap seluruh pemangku kepentingan — mulai dari regulator, aparat hukum, akademisi, hingga pelaku usaha — memiliki pemahaman dan penafsiran yang sama terkait penerapan BJR, terutama saat menangani perkara hukum di sektor perbankan.

Senada dengan hal itu, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, menggarisbawahi pentingnya kesamaan landasan tafsir hukum dalam penerapan norma pidana di dunia perbankan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 97 ayat (5), yang menjadi dasar hukum BJR. Menurutnya, konsep ini berlaku jika keputusan diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, bebas konflik kepentingan, dan disertai upaya mitigasi risiko maksimal.

“Jika seluruh syarat itu sudah dipenuhi namun kerugian tetap terjadi — misalnya kredit macet akibat faktor eksternal yang di luar kendali bank — maka itu adalah risiko atau kegagalan bisnis, dan bukan tindak pidana,” jelas Jupriyadi.

Ia juga mengingatkan prinsip ultimum remedium, di mana jalur hukum pidana harus menjadi langkah paling akhir. Penyelesaian masalah perbankan sebaiknya ditempuh melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang baik dan penyelesaian perdata atau administratif terlebih dahulu.

Dari sisi penegakan hukum, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, menilai BJR adalah instrumen penting anti-kriminalisasi bagi pejabat bank. Namun, ia menegaskan perlindungan ini mutlak bersyarat. Ada lima unsur yang harus terpenuhi: keputusan diambil dengan iktikad baik, berdasar informasi yang akurat dan cukup, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, dan sesuai kewenangan jabatan.

“Perlindungan ini gugur seketika jika ditemukan unsur manipulasi, kolusi, pengabaian prinsip kehati-hatian, atau pemalsuan data. Kerugian yang muncul akibat kelalaian atau kejahatan semacam itu bukan lagi risiko bisnis, melainkan konsekuensi dari tindak pidana,” tegas Didik.

OJK berharap seluruh elemen industri perbankan memahami konsep ini dengan benar. Penerapan BJR diharapkan menjadi payung hukum yang meyakinkan, sehingga pemberian kredit dan pembiayaan dapat terus berjalan lancar, mendorong ekonomi, namun tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip kehati-hatian yang ketat.(rls/red)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses