OJK dan Polda Papua Barat Daya Tingkatkan Kewaspadaan Aktivitas Keuangan Ilegal di Wilayah 3T

0
TAMBRAUW,KLIKPAPUA.com–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya terus berkomitmen untuk memperkuat ekosistem keuangan yang aman, khususnya di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Melalui kegiatan literasi keuangan yakni Peran Satgas Pasti Daerah dan Wsapada Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK Bersama Kepolisian Daerah Papua Barat Dayamenggelar kegiatan edukasi keuangan yang dirangkai dengan penguatan kapasitas anggota kepolisian, bertempat di Resto Sansaupor, Kabupaten Tambrauw.
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 personel kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Tambrauw, termasuk para Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang merupakan ujung tombak dalam menjaga ketertiban masyarakat di tingkat kampung dan distrik.
Kepala OJK Provisi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Ramhan  dalam sambutan yang disampaikan oleh Manajer Madya Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Stella Matitaputty, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas aparat penegak hukum di daerah 3T sangat penting dan krusial. Mengingat modus kejahatan keuangan digital yang semakin berkembang seiring dengan pesatnya perkembangan digitalisasi, aparat perlu memahami karakteristik aktivitas ilegal guna memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, ditengah terbatasnya akses informasi bagi masyarakat 3T.
Hadir sebagai narasumber, perwakilan dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Faesal Mony, menyampaikan materi mengenai berbagai modus aktivitas keuangan ilegal seperti love scamming, penipuan segitiga (triangle fraud), hingga investasi bodong yang dikemas dalam bentuk arisan atau simpan pinjam illegal dan berbagai modus lainnya yang saat ini sementara ditangani di Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya.
OJK juga memperkenalkan berbagai kanal layanan pengaduan OJK yakni Indonesia Anti Scam Centre (IASC)untuk pelaporan khusus terkait penipuan transaksi keuangan, SiPASTI untuk melaporkan aktivitas keuangan illegal, dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang dapat dimanafaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi, pertanyaan, dan pengaduan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Para personel Polres Tambrauw terlihat antusias dalam sesi tanya jawab. Namun, para anggota juga menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi geografis Kabupaten Tambrauw, terutama mengenai kendala akses internet dan pasokan listrik yang tidak stabil. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat proses pelaporan ke kanal-kanal digital OJK yang berbasis aplikasi dan web, sehingga diperlukan solusi komunikasi yang lebih adaptif bagi masyarakat di wilayah 3T.
Menanggapi hal tersebut, OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna memastikan sarana pelaporan tetap dapat dijangkau serta meningkatkan frekuensi edukasi tatap muka sebagai langkah preventif di wilayah-wilayah dengan keterbatasan infrastruktur digital.(rls/red)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses