Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegaf Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp4,2 Miliar

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Ditreskrimsus Polda Papua Barat menetapkan dua pejabat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah yang merugikan negara hingga Rp4,2 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial JPR yang menjabat sebagai Sekretaris dan MYW yang merupakan Bendahara Pembantu Bawaslu Pegaf.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKBP Rangga Abhiyasa, dalam konferensi pers di Manokwari menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi laporan keuangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah setempat.

“Para tersangka diduga bekerja sama memanipulasi laporan penggunaan dana hibah untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain,” ujar Rangga.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penelusuran penggunaan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak kepada Bawaslu Pegaf pada periode 2019–2020 sebesar Rp11 miliar.

Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, penyidik menemukan adanya sisa anggaran sebesar Rp4,8 miliar yang tidak dikembalikan ke kas daerah. Sebaliknya, dana tersebut dilaporkan telah terserap seluruhnya dalam laporan keuangan.

“Modusnya dengan sengaja tidak mengembalikan sisa anggaran. Dari total Rp4,8 miliar itu, sekitar Rp3,9 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” jelas Rangga.

Pada tahun 2021, Bawaslu Pegaf kembali menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp2,3 miliar.

Dari dana tersebut, penyidik juga menemukan sekitar Rp1,1 miliar yang tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

“Secara akumulatif, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp4,2 miliar,” katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti milik para tersangka. Dari tersangka JPR, penyidik menyita tiga unit rumah dan satu bidang tanah, sedangkan dari tersangka MYW disita satu unit mobil.

Rangga menambahkan, saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami sedang menyelesaikan seluruh administrasi penyidikan. Setelah perayaan Lebaran, rencananya berkas perkara beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses