Program Samisaka di Kaimana Tunggu Pengesahan Ranperbup dan Penetapan APBD 2026

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Program Pemerintah Daerah Satu Miliar Satu Kampung (Samisaka) di Kabupaten Kaimana, masih menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

“Jadi untuk program 1 Miliar satu Kampung mekanisme masih tetap sama seperti Alokasi Dana Kampung karena merupakan transferan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening Kampung, “terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APDDes) program 1 Miliar satu kampung terpisah dan tidak digabungkan dengan Alokasi Dana Kampung. Sedangkan musyawarah untuk perencanaan program Alokasi dana Kampung dan program 1 Miliar Satu Kampung masih tetap sama.

“Jadi program Samisaka ini masih menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), “ucapnya.

Ia menegaskan bahwa Ranperbup tersebut masih menunggu harmonisasi dari Kemenkumham Papua Barat dan Ketua Tim Penyusunan adalah Assisten I Setda Kaimana.

“Sampai saat ini kami masih menunggu pengesahan Ranperbup serta penetapan APBD Kabupaten Kaimana, ” tambahnya.

“Sesuai rencana program ini akan digulirkan di tahun 2026 dan penyalurannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), “tutupnya.(lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses