MANOKWARI,KLIKPAPUA.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari mencatat penanganan sebanyak 23 kasus sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, delapan kasus merupakan perkara pangan berupa minuman keras beralkohol oplosan, sementara sisanya terdiri dari lima kasus narkotika jenis sabu dan 10 kasus narkotika jenis ganja.
Hal itu disampaikan langsung Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, saat memimpin press release akhir tahun yang digelar di Mapolresta Manokwari, Rabu (31/12/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolresta Manokwari, Kabag Ops, serta para Kepala Satuan (Kasat).
“Sepanjang tahun 2025, Sat Narkoba Polresta Manokwari menangani 23 kasus. Delapan di antaranya adalah kasus pangan berupa minuman keras beralkohol oplosan, lima kasus narkotika jenis sabu, dan 10 kasus narkotika jenis ganja,” ujar Kombes Pol Ongky Isgunawan.
Kapolresta menjelaskan, seluruh barang bukti hasil penindakan telah dimusnahkan sesuai ketentuan. Pemusnahan dilakukan terhadap 14 jenis barang bukti, termasuk minuman keras oplosan berbahaya.
“Barang bukti yang kami amankan langsung dimusnahkan, di antaranya minuman oplosan jenis cap tikus metanol serta minuman oplosan jenis arak Bali,” katanya.
Selain itu, Polresta Manokwari juga memusnahkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan selama tahun berjalan. Rinciannya meliputi narkotika jenis ganja seberat 250 gram atau 27 paket, sabu seberat 5 gram atau tiga paket, serta narkotika jenis sinte seberat 20 gram atau delapan paket.
“Untuk barang bukti narkotika, kami memusnahkan ganja 250 gram atau 27 paket, sabu 5 gram atau tiga paket, serta sinte 20 gram atau delapan paket. Ini bentuk komitmen kami dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Manokwari,” tegas Kapolresta.
Kapolresta Manokwari menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menekan peredaran narkoba dan minuman keras oplosan demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.(mel)





















