
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- DPR Papua Barat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat menyetujui dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Jumat (12/12/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di Aston Niu Manokwari itu, dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Petrus Makbon, serta dihadiri Ketua DPR Orgenes Wonggor dan Wakil Ketua II Samsudin Seknun.
Dari pihak pemerintah, hadir Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani dan Sekretaris Daerah Ali Baham Temongmere.
Dalam proses pembahasan yang berlangsung alot, baik Wagub maupun Sekda tidak memberikan keterangan mengenai besaran pagu KUA-PPAS yang disepakati.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan pagu anggaran awal sebesar Rp 4,09 triliun.
Dalam pidato pembukaan, Petrus Makbon menegaskan bahwa muatan KUA dan PPAS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Karena itu, fokus pembahasan diarahkan pada perkiraan kondisi makro ekonomi daerah, target pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah yang akan dihimpun dan ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
“Semua itu harus sejalan dengan program prioritas jangka menengah dan jangka panjang Pemerintah Provinsi Papua Barat, potensi dan kemampuan keuangan daerah, serta kebijakan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Sebelum penandatanganan dilakukan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. (dra)




















