MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari resmi meluncurkan gerai minuman beralkohol (Minol) pertama di daerah itu, yang berlokasi di Hotel Mansinam Beach Miki PT Bram Bintang Timur, Jumat (28/11/2025).
Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, sebagai tanda dimulainya peredaran Minol secara resmi dan transparan di wilayah Manokwari.
Hermus menegaskan bahwa Minol merupakan barang dalam pengawasan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14.
Karena itu, peredaran Minol harus dilakukan secara terbuka dan diawasi pemerintah. Pemkab Manokwari telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sebagai dasar regulasi tersebut.
“Perda ini menjadi pijakan kita untuk mengawasi peredaran Minol di Manokwari. Upaya memperdagangkan Minol harus dilakukan secara resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hermus.
Menurutnya, kebutuhan pariwisata Manokwari yang terus berkembang juga mendorong ketersediaan Minol secara legal sebagai bagian dari layanan penunjang sektor wisata.
Bupati Hermus menegaskan bahwa pengelolaan Minol tidak boleh lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Minol bukan aib yang harus disembunyikan. Jika dibiarkan beredar tanpa pengawasan, tidak ada tanggung jawab sosial. Karena itu mari kita awasi bersama,” katanya.
Hermus menyampaikan bahwa Minol sebenarnya telah beredar lebih dari 15 tahun di Manokwari, namun tanpa pengaturan dan pengawasan yang jelas sehingga daerah tidak memperoleh manfaat apa pun.
Dengan beroperasinya gerai resmi, ia berharap masyarakat membeli Minol yang telah ditetapkan pemerintah agar peredarannya terkontrol.
Peresmian gerai Minol ini dihadiri Ketua DPRK Manokwari Jhoni Muid, perwakilan TNI-Polri, serta jajaran pemerintah daerah.
Pemkab Manokwari menegaskan komitmennya untuk memastikan pengawasan peredaran Minol berjalan sesuai aturan, demi menjaga ketertiban serta mendukung pertumbuhan sektor pariwisata di daerah tersebut. (dra)





















