MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari telah sesuai dengan ketentuan, namun dengan pengecualian material di beberapa aspek krusial.
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, kepada KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari pada Jumat, (21/11/2025).
Agus Priyono menjelaskan tujuan utama pemeriksaan tersebut adalah untuk menilai kepatuhan lembaga penyelenggara Pemilu terhadap regulasi.
“Tujuan pemeriksaannya ini karena kepatuhan, jadi kita menilai apakah KPU Provinsi Papua Barat maupun KPU Kabupaten Manokwari telah mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja Pilkada Serentak yang bersumber dari hibah Pemda,” ujar Agus Priyono.
Ia melanjutkan bahwa pemeriksaan mencakup tiga aspek yaitu Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja, serta Pelaporan dan Pengembalian Sisa Dana Hibah.
“Dari tiga sasaran itu setelah kita lakukan pemeriksaan, kita simpulkan bahwa pengelolaan belanja Pada Pilkada Serentak yang dilakukan oleh provinsi maupun oleh Kabupaten Manokwari itu telah sesuai ketentuan dengan pengecualian,” tegasnya.
Dua pengecualian material ditemukan pada KPU Provinsi Papua Barat:
1. Pertanggungjawaban Belanja Tidak Sesuai Ketentuan: Terdapat penyimpangan material dalam pertanggungjawaban belanja, terutama terkait pengadaan barang. BPK menemukan masalah pada perencanaan penyusunan Analisis Harga Satuan (AHS), penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan aspek pengadaan lainnya.
2. Salah Penyetoran Sisa Dana Hibah: KPU Provinsi Papua Barat ditemukan melakukan penyetoran sisa dana hibah Pilkada ke Kas Negara (pusat), padahal seharusnya disetor kembali ke Kas Daerah (Pemda Provinsi Papua Barat) sebagai pemberi dana hibah.
Dua pengecualian material juga ditemukan pada KPU Kabupaten Manokwari:
1. Tidak Ada Pemberitahuan Revisi Dana Hibah: KPU Kabupaten Manokwari tidak memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Daerah (Pemerintah Kabupaten Manokwari) mengenai adanya revisi terkait penggunaan dana hibah Pilkada, yang merupakan kewajiban KPU.
2. Kelemahan Pertanggungjawaban Belanja: Serupa dengan KPU Provinsi, BPK menemukan kelemahan atau permasalahan material dalam pertanggungjawaban belanja, mulai dari tahap perencanaan pengadaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Agus Priyono menjelaskan bahwa pengecualian ini mengindikasikan bahwa untuk masalah-masalah yang dinilai material signifikan, BPK memberikan kualifikasi pengecualian.
Meskipun demikian, sumber belanja Pilkada yang diperiksa ini berasal dari hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Papua Barat dan Pemda Kabupaten Manokwari. (mel)





















