KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Kaimana mengingatkan seluruh pedagang agar tidak melakukan penimbunan maupun menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penegasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Tri Sukma Adimasworo, di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, beras SPHP merupakan program pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras sekaligus memastikan ketersediaan pasokan yang terjangkau bagi masyarakat. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan akan mendapat perhatian serius dari kepolisian.
“Beras SPHP ini bertujuan menstabilkan harga beras dan membantu mengendalikan inflasi,” ujar Iptu Tri Sukma.
Ia menyebutkan, beras SPHP dijual dengan harga Rp65 dalam kemasan 5 kg. Pedagang maupun masyarakat diminta segera melapor kepada Polres Kaimana jika menemukan adanya penjualan di atas HET.
“Kami akan mengambil langkah tegas kepada siapa pun yang sengaja melakukan pelanggaran tersebut. Ini program pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan,” tegasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, praktik penimbunan ataupun penjualan kembali beras SPHP di atas harga resmi merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan menghambat upaya pemerintah dalam menstabilkan harga kebutuhan pokok.
“Segala bentuk penyalahgunaan dianggap mengganggu kepentingan masyarakat,” katanya.
Untuk mencegah pelanggaran, Satgas Pangan Polres Kaimana akan terus melakukan pemantauan terhadap ketersediaan dan harga beras SPHP di wilayah Kaimana.
“Mari kita sukseskan program pemerintah melalui beras SPHP yang berkualitas baik, terjangkau, dan sesuai peruntukannya,” ajaknya. (lau)





















