
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong legalitas usaha bagi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) melalui sosialisasi dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Langkah ini merupakan bagian dari program prioritas Gubernur Papua Barat, Papua Barat Produktif, yang bertujuan membangun ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko dan penerbitan NIB bagi pelaku usaha OAP digelar di Manokwari pada Rabu (29/10/2025) diikuti 100 pelaku usaha OAP dari berbagai sektor.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, 29–30 Oktober 2025, dengan fasilitasi langsung dari tim DPMPTSP Papua Barat.
Kepala DPMPTSP Papua Barat, Godlief Aponno, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, akses, dan kemampuan pelaku usaha OAP terhadap sistem Online Single Submission (OSS) sebagai platform resmi pendaftaran perizinan berusaha secara daring.
“Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi OAP melalui peningkatan literasi dan legalitas usaha,” ujar Aponno.
Ia menjelaskan, dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan mendapatkan identitas resmi yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta kemudahan akses terhadap berbagai layanan usaha seperti perizinan edar, sertifikasi, dan BPOM.
Menurutnya, program serupa telah dilaksanakan di beberapa kabupaten, yakni Teluk Bintuni dengan hasil penerbitan 65 NIB, Manokwari Selatan sebanyak 95 NIB dan Teluk Wondama sebanyak 100 NIB.
DPMPTSP Papua Barat akan melanjutkan sosialisasi di Kabupaten Pegunungan Arfak, Fakfak, dan Kaimana sebagai bentuk pemerataan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha OAP di seluruh wilayah.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengapresiasi inisiatif DPMPTSP yang turun langsung memberikan pendampingan kepada masyarakat.
Ia menilai, sistem OSS yang diterapkan pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh izin usaha secara cepat, sederhana, dan transparan.
“Dengan adanya sistem online ini, pelaku usaha Orang Asli Papua dapat memperoleh NIB dengan mudah. Jadi harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” kata Gubernur Dominggus.
Gubernur menegaskan, program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing pelaku usaha OAP agar mampu tumbuh mandiri di tengah perkembangan ekonomi digital. (dra)




















