Pemprov Papua Barat Bahas Penyelesaian Batas Wilayah Antar Kabupaten

0
Pemprov Papua Barat Bahas Penyelesaian Batas Wilayah Antar Kabupaten. (Foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat membahas batas-batas wilayah Kabupaten, dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, Senin (29/9/2025).

‎Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, dalam kegiatan penganugrahan Kasuari JKN Award 2025 dan pembahasan batas wilayah Kabupaten di Provinsi Papua Barat.

‎“Kita hadir di sini untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang sudah lama tertunda, yaitu penegasan batas-batas wilayah administrasi antar kabupaten,” ujar Lakotani

‎Dari 11 segmen batas antar-kabupaten di Papua Barat, terdapat tiga segmen yang masih membutuhkan perhatian serius.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, ketiga segmen tersebut adalah batas Kabupaten Teluk Bintuni dengan Fakfak, Fakfak dengan Kaimana, serta Teluk Wondama dengan Manokwari Selatan.

‎Wagub menjelaskan, penyelesaian persoalan batas wilayah ini akan ditempuh dengan strategi yang berbasis kolaborasi dan data, musyawarah mufakat dengan mengacu pada dokumen kesepakatan, serta pelibatan tokoh adat dan masyarakat dalam proses mediasi.

‎Selain itu, pemerintah juga akan melakukan fasilitasi intensif untuk menyelesaikan keberatan yang masih diajukan oleh Kabupaten Fakfak.

‎Beberapa langkah konkret yang akan dijalankan antara lain, Fasilitasi penyelesaian batas Teluk Bintuni–Fakfak. Finalisasi batas Fakfak–Kaimana serta Manokwari Selatan–Teluk Wondama.

‎Dokumentasi dalam bentuk berita acara kesepakatan baru lengkap dengan peta detail.

‎Pelaporan hasil kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat akhir Agustus 2025.

‎Lebih lanjut, Lakotani menegaskan, penetapan batas wilayah tidak boleh dipandang sekadar sebagai garis di peta.

‎“Penetapan batas wilayah merupakan fondasi pembangunan terencana, penegakan hukum, serta pelayanan publik yang efisien,” tegasnya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa batas administrasi pemerintahan sering kali berbeda dengan batas wilayah adat maupun historis.

Oleh karena itu, penyelesaiannya harus mengedepankan pendekatan damai agar terhindar dari potensi konflik berkepanjangan.

‎Finalisasi batas nantinya akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar daerah, dilengkapi dengan peta detail sebagai acuan resmi. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses