
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan pentingnya penertiban kendaraan bermotor berplat nomor luar daerah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Dominggus saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pendapatan Daerah di Hotel Aston Niu Manokwari, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, kendaraan roda dua maupun roda empat yang beroperasi di Papua Barat, baik pribadi, umum, maupun dinas, wajib menyetorkan pajak secara rutin setiap tahun di wilayah tempat kendaraan tersebut digunakan.
“Retribusi pajak kendaraan bermotor harus dimaksimalkan. Kendaraan dari luar, seperti plat DD atau L, harus ditertibkan supaya kita bisa mendapatkan retribusi pajak di Papua Barat,” tegas Dominggus.
Ia menambahkan, keberadaan kendaraan berplat luar daerah kerap menimbulkan persoalan, termasuk berkontribusi pada kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal ini, menurutnya, merugikan masyarakat Papua Barat karena pajak kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan daerah.
“Mereka secara nyata mengurangi kuota BBM kita, sementara pajaknya tidak masuk ke Papua Barat. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Gubernur meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat berkoordinasi dengan kepolisian, khususnya Polda dan Polres setempat, dalam melakukan penertiban.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada wajib pajak agar masyarakat memahami kewajiban membayar pajak dan patuh terhadap aturan.
“Koordinasi dengan kesamsatan harus dilakukan. Sosialisasi juga penting supaya wajib pajak punya pemahaman yang baik. Dengan begitu, penerimaan pajak kita bisa optimal,” kata Dominggus.
Pemerintah Provinsi Papua Barat menargetkan peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor melalui langkah penertiban ini. (dra)