Polisi Tangkap Petani 41 Tahun di Bandara Rendani, Bawa 61,82 Gram Sabu di Celana Dalam

0
Polda Papua Barat menetapkan tersangka kasus narkotika golongan 1 jenis sabu pada pers rilis, Kamis (11/9/2025) di Mapolda.

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Polda Papua Barat menangkap seorang pria berinisial R (41), berprofesi petani, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 61,82 gram. Penangkapan dilakukan di area parkir motor Bandara Rendani, Manokwari, pada Minggu (31/8/2025).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Papua Barat, Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, menjelaskan kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025).

Ia didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.

Menurut Japerson, tersangka R tiba di Manokwari dengan pesawat Super Air Jet dari Makassar. Sesampainya di Bandara Rendani, tim opsnal Ditresnarkoba yang telah melakukan penyelidikan lebih dulu mengamankannya.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus sabu yang disembunyikan di celana dalam tersangka. Dari keterangan awal, barang haram itu dititipkan oleh rekannya di Makassar untuk diedarkan di Manokwari. Saat ini, kami masih mendalami pihak yang menunggu barang di Manokwari,” ungkap Japerson.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu bungkus plastik bening ukuran sedang seberat 4,72 gram, satu bungkus plastik besar seberat 26,74 gram, dan satu bungkus plastik besar seberat 30,76 gram, dengan total berat bersih 61,82 gram.

Japerson menambahkan, tersangka berhasil meloloskan barang bukti tersebut dari pemeriksaan x-ray di Bandara Makassar hingga ke Manokwari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal hukuman mati, atau pidana seumur hidup, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses