Penetapan Perda RPJMD Papua Barat 2025–2029 Diwarnai Penolakan Fraksi PDIP

0
Rapat Paripurna DPR Papua Barat dalam rangka Pendapat akhir fraksi-fraksi, persetujuan dan penetapan rancangan peraturan Daerah provinsi Papua Barat tentang RPJMD Papua Barat 2025-2029. (foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna yang digelar di Hotel Aston Niu Manokwari, Senin malam (4/8/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRPB, Syamsudin Seknun, didampingi Wakil Ketua I, Petrus Makbon, dan Ketua DPRPB, Orgenes Wonggor.

Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Wakil Gubernur Mohamad Lakotani, Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), serta unsur Forkopimda.

Dari Luma fraksi yang ada di DPRPB, empat di antaranya Fraksi Golkar, Fraksi NasDem Bersatu, Fraksi Amanat Sejahtera, dan Fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Perda.

Namun, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan penolakan terhadap proses pembahasan dokumen tersebut. Hal ini disampaikan melalui surat resmi tertanggal 4 Agustus 2025 yang dibacakan dalam sidang oleh Wakil Ketua III DPRPB.

“Semoga apa yang disampaikan secara resmi lewat meja pimpinan akan menjadi catatan kita bersama,” ujar Syamsudin.

Meski begitu, pernyataan penolakan Fraksi PDIP tersebut kemudian dibantah oleh Wakil Ketua I DPRPB, Petrus Makbon, serta anggota DPRPB dari Fraksi PDIP, Nakues Muid.

Keduanya menegaskan bahwa penolakan dimaksud bukan terhadap substansi Ranperda RPJMD, melainkan terhadap mekanisme pembahasannya.

Terlepas dari dinamika tersebut, penetapan Perda RPJMD tetap dilanjutkan. Nota persetujuan bersama antara DPRPB dan Pemerintah Provinsi Papua Barat ditandatangani oleh Gubernur Dominggus Mandacan dan Ketua DPRPB Orgenes Wonggor.

Dalam sambutannya, Gubernur Dominggus Mandacan menyampaikan bahwa dokumen RPJMD yang telah disetujui akan segera diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi.

“Persetujuan bersama ini merupakan salah satu syarat utama dalam proses evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda dan diimplementasikan sebagai pedoman pembangunan lima tahunan di Papua Barat,” ujar Gubernur.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRPB, Syamsudin Seknun menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan manifestasi dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

“RPJMD ini memuat arah kebijakan pembangunan yang berfokus pada peningkatan kualitas SDM, perluasan akses layanan dasar, transformasi ekonomi berbasis potensi lokal, serta perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat, khususnya Orang Asli Papua,” kata Syamsudin dalam sambutan penutupnya. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses