Kejari Kaimana Tetapkan Eks Teller Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Rp568 Juta

0
Kejari Kaimana menetapkan mantan karyawati salah satu bank BUMN di Kaimana sebagai tersangka kurupsi tahun 2024. (Foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana menetapkan seorang mantan teller di salah satu bank milik negara (BUMN) cabang Fakfak unit Kaimana berinisial WK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. WK diduga menyalahgunakan dana perusahaan senilai Rp568 juta.

Penetapan tersangka terhadap WK berdasarkan Surat Penetapan Nomor B119/R.2.14/FD1/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 19.02 WIT, WK resmi ditahan dan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Kepala Kejari Kaimana, Onneri Khairoza, mengatakan bahwa perbuatan melanggar hukum yang dilakukan WK terjadi dalam satu hari saat ia masih menjabat sebagai teller paruh waktu di lembaga keuangan tersebut.

“WK melakukan aksinya secara sendiri dalam waktu yang sangat singkat. Aksi tersebut langsung terdeteksi oleh atasannya di sore hari yang sama,” jelas Kajari dalam keterangan pers, Senin (4/8/2025).

Modus yang digunakan WK, lanjut Onneri, yakni melakukan transaksi setoran tunai tabungan tanpa disertai uang fisik ke beberapa rekening atas nama inisial AY, Y, dan ES.

WK juga melakukan setoran ke rekening pribadinya, sehingga menyebabkan selisih dana dalam sistem perusahaan.

“Dana yang disalahgunakan digunakan untuk membayar utang pribadi dan deposit ke beberapa rekening. Seluruh transaksi dilakukan tanpa uang fisik yang sah,” bebernya.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, kerugian negara akibat perbuatan WK mencapai Rp568 juta.

Atas perbuatannya, WK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

“Ancaman hukuman bagi tersangka yakni penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kajari. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses